bukamata.id – Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, tengah menghadapi ancaman pemecatan dari partai sekaligus kehilangan status sebagai wakil rakyat. Hal ini buntut dari viralnya video dirinya yang menyatakan keinginan untuk “merampok uang negara.”
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sudah menjadi bahan evaluasi serius di internal partai.
“Sudah masuk evaluasi, termasuk pelanggaran berat, ancaman sanksi pemecatan,” kata Guntur, Sabtu (20/9/2025).
Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, Wahyudin terlihat sedang berada di dalam mobil bersama seorang perempuan. Ia mengaku sedang dalam perjalanan dinas menuju Makassar, Sulawesi Selatan, sambil melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas.
“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa, Jumat (19/9/2025).
Setelah menuai kecaman luas, Wahyudin akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya.
“Apa pun yang saya lakukan di video itu saya akui salah dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Atas kejadian ini saya mohon maaf beribu-ribu maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo,” tulisnya.
Dalam klarifikasinya, ia menyebut dirinya didampingi istri saat video itu dibuat. “Saya mohon maaf atas video yang diviralkan di media TikTok beberapa waktu lalu,” ujar Wahyudin.
Dalam Kondisi Mabuk
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah memanggil Wahyudin untuk dimintai klarifikasi. Ketua BK DPRD, Fikram Salilama, menjelaskan bahwa Wahyudin mengaku dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras sebelum perjalanan.
“Yang bersangkutan menyampaikan kalau dari tadi malam, dia minum-minuman keras sampai besok paginya, itu ke bandara masih dalam keadaan kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” kata Fikram, Jumat (19/9/2025).
BK juga menanyakan maksud ucapan Wahyudin yang menyebut ingin merampok uang negara dalam video tersebut.
“Wahyudin Moridu mengaku tidak tahu mengucapkan kata-kata itu dan tidak tahu kalau video,” jelas Fikram.
Menurut Fikram, sebetulnya hasil klarifikasi tidak boleh dibuka ke publik sesuai aturan kode etik. Namun, karena ada persetujuan langsung dari Wahyudin, BK akhirnya mengungkapkan.
“Ini kami sampaikan sebenarnya dalam aturan kode etik kami, tidak boleh dibuka, tapi atas persetujuan yang bersangkutan makanya kami sampaikan ke publik. Jadi pada intinya, yang bersangkutan menyatakan bahwa ucapan itu disampaikan dalam keadaan tidak sadar dan dia tidak mengetahui kalau itu divideokan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











