Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Minggu, 23 Agustus 2026 17:00 WIB

Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger

Minggu, 23 Agustus 2026 16:14 WIB

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Minggu, 23 Agustus 2026 15:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
  • Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?
  • Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik
  • 72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia
  • Arcamanik Membiru! Ratusan Warga Meriahkan Pesta Rakyat Demokrat Jabar
  • Thailand Kena Mental? Vietnam Curi Kemenangan 2-0 di Rajamangala, Comeback Jadi Misi Mustahil
  • Persib Mulai Panaskan Mesin! Igor Tolic Bongkar Kondisi Skuad Jelang Play-off ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Puluhan Sindikat Pencurian Jalanan Bandung Ditangkap, Motor Hilang? Cek di Polda Jabar

By SusanaSelasa, 17 Februari 2026 19:08 WIB2 Mins Read
Polda Jabar. (pusdokkes Polri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gebrakan keras dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dalam memberantas kejahatan jalanan. Hanya dalam beberapa minggu pada Februari 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 21 tersangka kasus pencurian yang meresahkan warga Kota Bandung.

Rincian Kasus C3 yang Diungkap

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang marak terjadi. Total, terdapat 16 laporan polisi yang berhasil dibongkar:

  • 6 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)
  • 9 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan)
  • 1 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan)

“Alhamdulillah kita bisa mengungkap kasus-kasus ini dengan total 21 tersangka, dan semua sudah dilakukan penahanan,” ujar Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Duga Polda Jabar Bermain Cara Klasik

Puluhan Motor dan Mobil Siap Dikembalikan

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari:

  • 20 unit sepeda motor (R2)
  • 1 unit mobil pickup (R4)
  • Barang bukti pendukung lain seperti ponsel, kunci leter T, tas, dan laptop

Jumlah motor yang berhasil diselamatkan lebih banyak jika digabungkan dengan pengungkapan kasus sebelumnya. “Sebenarnya ada 90 unit motor yang kita kirim ke Polda Jabar.

Baca Juga:  Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

Jadi, 20 motor dari kasus sejak tanggal 2 Februari ini, sisanya adalah barang bukti dari kasus-kasus sebelumnya yang belum diambil pemiliknya,” jelas Budi.

Pengembalian Barang Bukti kepada Masyarakat

Budi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan. Seluruh barang bukti kini telah digeser ke Mapolda Jabar untuk proses pengembalian.

“Rencana hari Rabu akan dilakukan perilisan pengembalian BB (Barang Bukti) motor serentak di seluruh jajaran Polda Jabar. Silakan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, bisa datang ke Polda Jabar untuk melakukan pengecekan,” tandasnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Biadab Wanita di Bandung Berhasil Diringkus

Ancaman Hukum bagi Para Pelaku

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP, yang mengancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun, sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

Langkah tegas Polrestabes Bandung ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat Kota Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik

72 Ribu Hektare Lebih Dilalap Api! Ini Daftar Wilayah dengan Karhutla Terluas di Indonesia

Arcamanik Membiru! Ratusan Warga Meriahkan Pesta Rakyat Demokrat Jabar

Bansos

Cek Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Begini Cara Lihat Status dan Desil DTSEN

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.