bukamata.id – Kabar melegakan bagi ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan adanya skema baru dalam penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Guru dan Tenaga Kependidikan melalui relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi “angin segar” di tengah ketatnya kondisi fiskal daerah pasca penurunan dana transfer pusat.
Perjuangan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pria yang akrab disapa Kang DS ini mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan buah dari aspirasi yang terus disuarakan pemerintah daerah. Mengingat kapasitas APBD yang terbatas, izin penggunaan dana BOSP untuk honorarium menjadi solusi krusial.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendagri ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” ucap Bupati Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Peluang Kenaikan Honor Guru
Selama ini, beban penggajian 4.360 tenaga P3KPW di Kabupaten Bandung sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Dengan adanya relaksasi dari pusat, tekanan pada anggaran daerah berkurang, bahkan membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi para guru yang saat ini menerima honor sebesar Rp500 ribu.
“Dengan diizinkannya dana BOSP bisa digunakan untuk menghonor guru P3K PW, maka ini menjadi sebuah solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung. SE Mendagri ini menjadi pedoman untuk bisa menggaji guru P3K Pw dari dana BOSP,” imbuh Kang DS.
Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera bergerak cepat pasca terbitnya regulasi ini.
“Setelah terbitnya SE Mendagri ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ke Kemendikdasmen,” ujarnya.
Memahami Aturan Relaksasi Dana BOSP 2026
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini bersifat relaksasi terbatas yang bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Berikut poin-poin pentingnya:
- Berlaku Sementara: Hanya untuk Tahun Anggaran 2026.
- Kondisi Khusus: Diberikan kepada daerah yang memiliki keterbatasan fiskal namun tetap berkomitmen memperkuat penganggaran pendidikan.
- Kepastian Administrasi: Memberikan payung hukum bagi sekolah dalam menggunakan dana BOSP tanpa takut menyalahi aturan.
“SE ini ditujukan guna menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP,” demikian bunyi petikan dalam SE Mendikdasmen tersebut.
Data dan Tantangan Anggaran di Kabupaten Bandung
Saat ini, terdapat sekitar 4.360 tenaga P3KPW di bawah naungan Disdik Kabupaten Bandung, yang terdiri dari:
- 2.379 Guru
- 1.941 Tenaga Kependidikan
- 40 Tenaga Administrasi
Total kebutuhan anggaran untuk gaji (termasuk gaji ke-13 dan ke-14) serta jaminan kesehatan/ketenagakerjaan mencapai Rp56,869 miliar. Sementara itu, ketersediaan anggaran saat ini berada di angka Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih (defisit) sekitar Rp10,501 miliar yang kini diharapkan tertutupi melalui relaksasi dana BOSP tersebut.
Meskipun menghadapi tantangan fiskal, Pemkab Bandung sejak 2021 tetap konsisten memberikan perlindungan bagi guru melalui program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










