Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

By SusanaKamis, 30 Januari 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang memberikan kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun dengan syarat tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikutinya.

Dalam siaran resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenpan RB pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja mengungkapkan beberapa syarat penting untuk bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Periode 2024-2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berikut ini adalah rincian ketentuannya:

Prioritas untuk Peserta yang Terdaftar dalam Database BKN

Salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya dan tercatat dalam database BKN akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Bagi mereka yang sudah masuk dalam database BKN, mereka akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba Subagja.

Peserta Seleksi Tahap 1 yang Tidak Lulus Karena Tidak Ada Formasi Masih Bisa Jadi PPPK

Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahap pertama tetapi gagal bukan karena tidak memenuhi nilai ambang batas, melainkan karena tidak ada formasi yang sesuai, tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Mereka sudah mengikuti seleksi, meskipun akhirnya tidak mendapatkan formasi,” jelas Aba Subagja.

Peserta yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Peserta yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan dalam database, kemudian ikut seleksi CPNS, apakah bisa ikut tahap 2? Tidak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

Peserta CPNS yang Gugur di SKD atau SKB Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

“Bagi yang terdaftar di database BKN dan gugur di SKD atau SKB, mereka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS Kemenpan RB PPPK Paruh Waktu syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.