Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

By SusanaKamis, 30 Januari 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang memberikan kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun dengan syarat tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikutinya.

Dalam siaran resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenpan RB pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja mengungkapkan beberapa syarat penting untuk bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Berikut ini adalah rincian ketentuannya:

Prioritas untuk Peserta yang Terdaftar dalam Database BKN

Salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya dan tercatat dalam database BKN akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Bagi mereka yang sudah masuk dalam database BKN, mereka akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba Subagja.

Peserta Seleksi Tahap 1 yang Tidak Lulus Karena Tidak Ada Formasi Masih Bisa Jadi PPPK

Baca Juga:  Tak Lolos CPNS? Kamu Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Cara Daftarnya

Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahap pertama tetapi gagal bukan karena tidak memenuhi nilai ambang batas, melainkan karena tidak ada formasi yang sesuai, tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Mereka sudah mengikuti seleksi, meskipun akhirnya tidak mendapatkan formasi,” jelas Aba Subagja.

Peserta yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Peserta yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan dalam database, kemudian ikut seleksi CPNS, apakah bisa ikut tahap 2? Tidak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Baca Juga:  Joget di Tiang Bendera, Viral Luapan Bahagia PPPK Usai Terima SK

Peserta CPNS yang Gugur di SKD atau SKB Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

“Bagi yang terdaftar di database BKN dan gugur di SKD atau SKB, mereka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS PPPK Paruh Waktu syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.