Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Minggu, 19 April 2026 19:03 WIB

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Minggu, 19 April 2026 18:29 WIB

Jadwal Lengkap Piala Thomas dan Uber 2026, Indonesia Hadapi Thailand dan Taiwan

Minggu, 19 April 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot
  • Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan
  • Jadwal Lengkap Piala Thomas dan Uber 2026, Indonesia Hadapi Thailand dan Taiwan
  • Link Video Syakirah 16 Part Viral, Netizen Ramai Cari di Telegram dan TikTok
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!
  • Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga
  • Link Video Telegram ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Asli? Ini Fakta Mengejutkannya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 19 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

By SusanaKamis, 30 Januari 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang memberikan kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS 2024, namun dengan syarat tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikutinya.

Dalam siaran resminya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenpan RB pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja mengungkapkan beberapa syarat penting untuk bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Resmi Dibuka! Ini Tahapan dan Persyaratan PPK Kota Bandung

Berikut ini adalah rincian ketentuannya:

Prioritas untuk Peserta yang Terdaftar dalam Database BKN

Salah satu syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya dan tercatat dalam database BKN akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Bagi mereka yang sudah masuk dalam database BKN, mereka akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba Subagja.

Peserta Seleksi Tahap 1 yang Tidak Lulus Karena Tidak Ada Formasi Masih Bisa Jadi PPPK

Baca Juga:  Sambil Tunggu Pengumuman CPNS 2024, Yuk Latihan Soal Bareng JadiASN

Peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahap pertama tetapi gagal bukan karena tidak memenuhi nilai ambang batas, melainkan karena tidak ada formasi yang sesuai, tetap bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Mereka sudah mengikuti seleksi, meskipun akhirnya tidak mendapatkan formasi,” jelas Aba Subagja.

Peserta yang Tidak Terdaftar di Database BKN Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Peserta yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan dalam database, kemudian ikut seleksi CPNS, apakah bisa ikut tahap 2? Tidak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Baca Juga:  Setkab dan Kemensetneg Buka 426 Formasi CPNS, Ini Rinciannya

Peserta CPNS yang Gugur di SKD atau SKB Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi tidak lolos, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

“Bagi yang terdaftar di database BKN dan gugur di SKD atau SKB, mereka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS Kemenpan RB PPPK Paruh Waktu syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga

Bukan Sekadar Hujan! Inilah ‘Biang Kerok’ Banjir Bandung Selatan yang Terungkap

Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Revitalisasi Gedung Sate, Tegaskan Bukan Bangun Ulang

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.