Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?

Selasa, 17 Maret 2026 05:00 WIB
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

APK Sekda Cimahi Bertebaran Jelang Pilkada 2024, KASN: Turunkan!

By Putra JuangRabu, 29 Mei 2024 20:43 WIB3 Mins Read
Alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Hal itu pun diperkuat dengan beredarnya sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Dikdik Suratno Nugrahawan di wilayah Kota Cimahi.

“Ya ga boleh, etikanya ga boleh begitu. Ketika dipampang-pampang, ga boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Lantik 3.135 PPK

Tasdik menjelaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hanya saja, para ASN ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan, itu kan hak konstitusi, tapi yang penting jangan melanggar. Tadi, melanggar netralitas,” ungkapnya.

“Kalau dia emang ingin sungguh-sungguh ingin maju, ya harus mengundurkan diri berhenti, pensiun dini,” tambahnya.

Menurutnya, mundur dari jabatan ini wajib dilakukan agar saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara.

“Mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari, tapi pake mobil dinas, yaa ga boleh,” tegasnya.

Baca Juga:  Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral, Pj Bupati Bekasi Diminta Mundur dari Jabatan

Bukan hanya ASN, kata Tasdik, aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024 nanti.

“Ya Pj kalau sekarang mundur, ‘pak saya mundur, saya berminat mau ke sana, saya mundur dari Pj’. Pj itu kan ASN juga,” imbuhnya.

Tasdik mengingatkan, bagi para ASN yang akan maju sebagai calon kepala daerah agar segera melepaskan jabatannya saat ini.

“Ya semakin lama kan persiapan semakin bagus kan? Daripada mupat-mepet nanti malah kejeblos. Lebih baik jauh-jauh hari sudah ngatur strategi. Termasuk berapa nih kebutuhan biayanya yang harus disiapkan, itu harus jauh-jauh hari. Jangan kuduprak-kedepruk ga keluar, gajadi lagi kan, nanti stroke,” bebernya.

Baca Juga:  Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bey: Saya Tidak Basa Basi

Tasdik menegaskan, pihaknya pun tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, namun juga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Bukan hanya ditegur, berhenti dengan tidak hormat juga. Karena tadi, melanggar sumpah janji. ASN tuh hukumnya wajib, sejak dari awal sudah di atas Qur’an loh sumpahnya, setia, taat sama masyarakat, bangsa, bukan pada kepentingan,” katanya.

Terkait APK Dikdik Suratno Nugrahawan, Tasdik meminta agar segera dtertibkan. Sebab, yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN.

“Turunkanlah. Meskipun orangnya ga ngaku tapi dia kan tau, ‘loh ini foto saya, siapa yang masang’ Turunkan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

alat peraga kampanye APK ASN Dikdik Suratno Nugrahawan KASN Netralitas Pilkada 2024 Sekda Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.