bukamata.id – Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat, Bey Machmudin mengapresiasi adanya integrasi data antara Bapenda Jabar dan DJP.
Badan Pendapatan Daerah Jabar dan Kanwil Dirjen Pajak Jabar 1 bekerja sama mengintegrasikan data wajib pajak guna pengelolaan pajak yang lebih baik.
Hal ini merupakan bagian dari penguatan dan akselerasi dari upaya yang sudah berjalan antara kedua belah pihak.
Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Kabupaten Bandung, Rabu (14/11/2023).
Rakor tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Selain itu, ada 16 P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) dan sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP).
Bey Machmudin apresiasi kerja sama tersebut dan optimistis integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat.
“(Sinergi) Ini sangat baik, data lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Bey Machmudin.
Lanjut, Bey menjelaskan data perpajakan daerah nantinya disinkronkan dengan pusat. Sehingga tidak ada akan terduplikasi dan ketinggalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, data yang terintegrasi akan berdampak positif untuk banyak hal.
“Banyak dampak positif yang bisa dirasakan. Di antaranya, lokal taxing daerah meningkat karena datanya sudah terintegrasi. Kemudian ada harmonisasi dalam coding antar daerah dan pusat. Data yang terintegrasi bisa membuat potensi meningkat,” ucap Dedi Taufik.
Dedi pun mengatakan implementasinya relative akan mudah. Karena, hal ini bukan hal yang baru dari sekian inovasi yang sudah bergulir.
Semua itu dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Perinmbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar.
Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.
Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.
Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Erna Sulistyowati menambahkan Penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










