Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung

Minggu, 11 Oktober 2026 13:02 WIB

Persib vs Dewa United: Igor Tolic Waspadai Egy, Tiga Pemain Maung Bandung Berpeluang Pulih

Minggu, 11 Oktober 2026 12:04 WIB

Chelsea Bantai Bournemouth 5-1, Henderson dan Joao Pedro Sama-sama Cetak Brace

Minggu, 11 Oktober 2026 11:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung
  • Persib vs Dewa United: Igor Tolic Waspadai Egy, Tiga Pemain Maung Bandung Berpeluang Pulih
  • Chelsea Bantai Bournemouth 5-1, Henderson dan Joao Pedro Sama-sama Cetak Brace
  • Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan
  • Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus
  • Mau Nonton Persib vs Dewa United? Catat Lokasi dan Jam Tukar Tiketnya!
  • Cek Harga Emas Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, Antam Masih Rp2,631 Juta per Gram
  • Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Artis Sinetron Inisial MR Diringkus Polisi Usai Peras Kekasih dengan Video Intim

By SusanaRabu, 2 Juli 2025 14:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Polsek Cempaka Putih membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korban di kawasan Jakarta Pusat.

Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno singkat hubungan sesama jenis jika korban tidak membayar.

Kronologi Laporan dan Kerugian Korban

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa korban telah beberapa kali mentransfer uang dan menyerahkan tunai kepada MR. Total kerugian mencapai Rp 20 juta.

“Iya, ada laporan polisi dari korban mengenai tindakan pemerasan permintaan uang. Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” ujar Pengky, Rabu (2/7/2025).

Modus Pemerasan Video Syur

Menurut keterangan polisi, MR mengenal korban lewat media sosial selama sekitar dua bulan. Pelaku memanfaatkan rekaman video hubungan intim sesama jenis untuk memaksa korban menyerahkan uang.

“Video hubungan sesama jenis itulah yang digunakan untuk mengancam akan disebarkan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” kata Pengky.

Penangkapan dan Proses Hukum

MR berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di rumah kost di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sebelumnya, video penangkapan MR sempat viral lewat Instagram @warungjurnalis, yang menyebut pelaku sebagai kekasih korban. Polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan profesional untuk mengungkap sejumlah pihak lain yang terlibat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung

Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus

Cek Harga Emas Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, Antam Masih Rp2,631 Juta per Gram

Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Oktober 2026? Ini Langkah Mudah Cek Saldo KKS dan Status Penerima

Sudirman Street Food

Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan

Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.