Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Cuma Sunnah, Ini 4 Alasan Kurma Penting untuk Berbuka Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 05:00 WIB

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Kamis, 19 Februari 2026 04:00 WIB

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Cuma Sunnah, Ini 4 Alasan Kurma Penting untuk Berbuka Puasa
  • THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS
  • Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa
  • Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit
  • Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian
  • Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Rekening Bank Dirombak OJK, Nasabah Kini Wajib Cek Status Rekening

By Aga GustianaRabu, 19 November 2025 14:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi OJK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan regulasi baru yang akan mengubah cara perbankan nasional mengelola rekening nasabah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, dan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan untuk memastikan setiap rekening dikelola dengan standar yang seragam, aman, dan transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Dalam aturan terbaru ini, OJK menekankan bahwa bank harus menerapkan tata kelola pengelolaan rekening secara menyeluruh, mulai dari pembukaan, aktivitas transaksi, sampai proses penutupan. Tidak hanya di kantor cabang, seluruh fasilitas digital bank juga wajib menyediakan akses yang memudahkan nasabah melakukan berbagai layanan tersebut.

Baca Juga:  BCA Buka Suara Soal Dugaan Data Nasabah Bocor

OJK menginginkan setiap bank memiliki kebijakan internal yang tertulis, mudah dipahami, serta konsisten diterapkan di seluruh jaringan. Mulai dari standar layanan, prosedur penanganan rekening bermasalah, hingga mekanisme notifikasi kepada nasabah.

Tiga Status Rekening yang Wajib Ditampilkan ke Nasabah

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah penerapan tiga kategori status rekening. Status ini nantinya harus muncul secara jelas pada semua kanal informasi, baik aplikasi mobile banking, internet banking, hingga layanan tatap muka.

Berikut klasifikasi status rekening menurut aturan terbaru:

  • Rekening Aktif — Rekening yang memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dana, ataupun pengecekan saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) — Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) — Rekening yang sepenuhnya tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Baca Juga:  Buka Rekening bank bjb Tanpa Ribet! Cukup dari Ponsel, Langsung Jadi

Dengan adanya kategori ini, nasabah dapat mengetahui kondisi rekening mereka secara real-time, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau keterlambatan mengetahui status rekening yang telah pasif.

Kewajiban Baru bagi Nasabah dan Bank

POJK ini juga menegaskan peran nasabah dalam menjaga keamanan akunnya. Nasabah diwajibkan untuk memberikan data yang akurat, memperbarui informasi pribadi secara berkala, dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak bank.

Di sisi lain, bank memikul tanggung jawab lebih besar karena harus memiliki sistem penandaan (flagging) untuk setiap jenis rekening. Selain itu, lembaga keuangan wajib memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah berjalan sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, bank juga harus menjalankan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Program Penerapan Prinsip Syariah pada Produk dan Aktivitas Perbankan (PPPSPM). Penerapan strategi anti-fraud dan manajemen risiko yang lebih ketat juga diwajibkan untuk menekan peluang penyimpangan.

Baca Juga:  Kurangnya Edukasi Sebabkan Warga Jabar Paling Banyak Terlilit Utang Pinjol

Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Stabilitas Sistem Keuangan

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya tentang teknis pengelolaan rekening, tetapi merupakan bagian dari langkah besar OJK dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, OJK berharap tingkat penipuan perbankan dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat.

Aturan ini juga menjadi jawaban atas meningkatnya kejahatan siber, maraknya rekening siluman, serta tingginya kebutuhan akan literasi perbankan di era serba digital.

Secara keseluruhan, POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi pijakan baru bagi industri perbankan Indonesia untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan ramah pengguna. Implementasi yang efektif diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan baru ojk nasabah OJK perbankan pojk 24 2025 rekening bank rekening dormant
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Anggaran Pendidikan Jabar Dinilai Cukup, Rafael Situmorang Soroti Daya Tampung dan Beasiswa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.