Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polemik Rumah & Nafkah: Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Okin?

Selasa, 7 April 2026 18:53 WIB

Persib Siap Final Lawan Bali United, JC Beri Peringatan Keras!

Selasa, 7 April 2026 18:31 WIB

Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala

Selasa, 7 April 2026 18:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polemik Rumah & Nafkah: Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Okin?
  • Persib Siap Final Lawan Bali United, JC Beri Peringatan Keras!
  • Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala
  • Tak Digaji Sejak 2025! Dokter ASN ‘Dianaktirikan’, Dokter Kontrak Dibayar Full?
  • Cara Cek Bansos 2026: Intip Status Penerima PKH dan BPNT Lewat HP, Praktis Tanpa Antre!
  • Harga Plastik Melejit! Kedai Kopi di Bandung Ajak Pelanggan Bawa Tumbler Sendiri
  • Benarkah Teuku Ryan? Ressa Rosano Akhirnya Bongkar Ciri-ciri Ayah Kandungnya: Clue-nya Orang Aceh!
  • Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Rekening Bank Dirombak OJK, Nasabah Kini Wajib Cek Status Rekening

By Aga GustianaRabu, 19 November 2025 14:55 WIB3 Mins Read
Ilustrasi OJK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan regulasi baru yang akan mengubah cara perbankan nasional mengelola rekening nasabah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, dan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan untuk memastikan setiap rekening dikelola dengan standar yang seragam, aman, dan transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kehadiran aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Dalam aturan terbaru ini, OJK menekankan bahwa bank harus menerapkan tata kelola pengelolaan rekening secara menyeluruh, mulai dari pembukaan, aktivitas transaksi, sampai proses penutupan. Tidak hanya di kantor cabang, seluruh fasilitas digital bank juga wajib menyediakan akses yang memudahkan nasabah melakukan berbagai layanan tersebut.

Baca Juga:  IHSG Babak Belur, Istana Sebut Ini Bukan Akhir Segalanya

OJK menginginkan setiap bank memiliki kebijakan internal yang tertulis, mudah dipahami, serta konsisten diterapkan di seluruh jaringan. Mulai dari standar layanan, prosedur penanganan rekening bermasalah, hingga mekanisme notifikasi kepada nasabah.

Tiga Status Rekening yang Wajib Ditampilkan ke Nasabah

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah penerapan tiga kategori status rekening. Status ini nantinya harus muncul secara jelas pada semua kanal informasi, baik aplikasi mobile banking, internet banking, hingga layanan tatap muka.

Berikut klasifikasi status rekening menurut aturan terbaru:

  • Rekening Aktif — Rekening yang memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dana, ataupun pengecekan saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) — Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) — Rekening yang sepenuhnya tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Baca Juga:  GORO Gabung Sandbox OJK, Dorong Inovasi dan Akses Investasi Properti

Dengan adanya kategori ini, nasabah dapat mengetahui kondisi rekening mereka secara real-time, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau keterlambatan mengetahui status rekening yang telah pasif.

Kewajiban Baru bagi Nasabah dan Bank

POJK ini juga menegaskan peran nasabah dalam menjaga keamanan akunnya. Nasabah diwajibkan untuk memberikan data yang akurat, memperbarui informasi pribadi secara berkala, dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak bank.

Di sisi lain, bank memikul tanggung jawab lebih besar karena harus memiliki sistem penandaan (flagging) untuk setiap jenis rekening. Selain itu, lembaga keuangan wajib memastikan bahwa perlindungan data pribadi nasabah berjalan sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, bank juga harus menjalankan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Program Penerapan Prinsip Syariah pada Produk dan Aktivitas Perbankan (PPPSPM). Penerapan strategi anti-fraud dan manajemen risiko yang lebih ketat juga diwajibkan untuk menekan peluang penyimpangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Loyalitas Nasabah, BTN Gelar Prospera Movie Night

Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Stabilitas Sistem Keuangan

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya tentang teknis pengelolaan rekening, tetapi merupakan bagian dari langkah besar OJK dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, OJK berharap tingkat penipuan perbankan dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat.

Aturan ini juga menjadi jawaban atas meningkatnya kejahatan siber, maraknya rekening siluman, serta tingginya kebutuhan akan literasi perbankan di era serba digital.

Secara keseluruhan, POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi pijakan baru bagi industri perbankan Indonesia untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan ramah pengguna. Implementasi yang efektif diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan baru ojk nasabah OJK perbankan pojk 24 2025 rekening bank rekening dormant
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala

Tak Digaji Sejak 2025! Dokter ASN ‘Dianaktirikan’, Dokter Kontrak Dibayar Full?

ilustrasi bansos

Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?

Alur Geger Aliran STJ di Tasikmalaya: Dari Larangan Salat Jumat Hingga Aksi Spontan Pembakaran oleh Warga

Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta

Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.