bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum mantan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Dengan keluarnya sprindik itu, proses hukum terhadap perkara kuota haji memasuki babak baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan informasi tersebut akurat dan menyebutkan penjelasan lengkap akan disampaikan oleh pihak juru bicara.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK memang telah memberi sinyal bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan membutuhkan kehati-hatian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh kala itu.
Fitroh juga menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini menggunakan pendekatan kerugian negara. Oleh sebab itu, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat internal Kementerian Agama, pihak swasta, hingga perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











