Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bansos beras

Bansos Beras Juli 2026 Mulai Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Kamis, 9 Juli 2026 13:08 WIB
pembunuhan

Kasus Pembunuhan saat Perayaan Persib Juara di Bandung Belum Tuntas, Dua Pelaku Masih Buron

Kamis, 9 Juli 2026 13:04 WIB

Igor Tolic Bocorkan Persib Masih Datangkan Pemain Baru, Siapa Rekrutan Berikutnya?

Kamis, 9 Juli 2026 12:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras Juli 2026 Mulai Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima
  • Kasus Pembunuhan saat Perayaan Persib Juara di Bandung Belum Tuntas, Dua Pelaku Masih Buron
  • Igor Tolic Bocorkan Persib Masih Datangkan Pemain Baru, Siapa Rekrutan Berikutnya?
  • Update Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juli 2026, Kesempatan Dapat Emote dan Skin Gratis
  • Spanyol vs Belgia Piala Dunia 2026, De Bruyne Terancam Kembali Jadi Cadangan?
  • Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Swiss, Prancis Hadapi Maroko
  • Tragis! Tiga Warga Bandung Barat Tewas Diduga Akibat Ledakan Mortir
  • Bukan Trofi! Ini Target Utama Persib di Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bansos Beras Juli 2026 Mulai Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

By Aga GustianaKamis, 9 Juli 2026 13:08 WIB4 Mins Read
bansos beras
Penyaluran bantuan beras Pemprov Jabar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat mulai Juli 2026. Program ini ditujukan bagi keluarga yang masuk kategori miskin dan rentan miskin sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok di tengah meningkatnya biaya hidup.

Melalui program tersebut, jutaan keluarga akan menerima bantuan beras dan minyak goreng. Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan juga dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Pangan Disalurkan Selama Tiga Bulan

Program bantuan pangan kembali berjalan pada periode Juli hingga September 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan selama tiga bulan penyaluran.

Setiap keluarga yang terdaftar akan menerima:

  • 20 kilogram beras
  • 4 liter minyak goreng MinyaKita

Distribusi bantuan dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah agar penyalurannya tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah kembali memberikan penugasan kepada Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Nama Tak Muncul di DTKS? Segera Akses Link Cek Bansos 2026 dan Simak Cara Update Datanya!

“Pemerintah menugaskan Bulog untuk melanjutkan program Bantuan Pangan selama tiga bulan kepada 33,2 juta keluarga yang akan dimulai pada bulan Juli 2026. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilisasi harga pangan,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi awal Juni 2026 sebagaimana dikutip dari laman resmi Bulog.

Apa Itu Bantuan Pangan?

Bantuan pangan merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang diberikan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan rumah tangga. Bantuan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan penyalurannya mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023.

Sejak pertama kali dijalankan pada 2023, program ini terus berlanjut dan menjadi salah satu bantuan yang rutin disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Siapa yang Berhak Menerima?

Tidak seluruh warga otomatis memperoleh bantuan pangan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga:  BSU 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima!

Kriteria penerima bansos Juli 2026 meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Berada pada Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mendapatkan surat undangan penyaluran.
  • Membawa KTP saat mengambil bantuan.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan yang dimiliki telah sesuai dengan data dalam DTSEN agar proses penyaluran tidak mengalami kendala.

Cara Cek Penerima Bansos Beras Juli 2026

Status penerima bantuan dapat dicek secara online melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi kode verifikasi (captcha).
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Jika mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan secara daring, masyarakat dapat meminta bantuan kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Klaim Stok Beras Aman sampai Akhir Tahun 2023

Cara Mengambil Bantuan

Penerima yang telah dinyatakan berhak memperoleh bantuan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dokumen yang perlu dibawa saat pengambilan antara lain:

  • Surat undangan penyaluran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).

Pengambilan bantuan biasanya dilakukan di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau lokasi distribusi lain yang telah ditentukan.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menyerahkan bantuan sesuai hak masing-masing penerima.

Untuk penerima yang lanjut usia atau sedang sakit, bantuan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi penyaluran.

Pentingnya Memastikan Data DTSEN

Selain mengecek nama penerima, masyarakat juga disarankan memastikan data pribadi sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data tersebut menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Apabila merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan agar data segera diperbarui sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bansos Bantuan Pemerintah beras minyak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juli 2026, Kesempatan Dapat Emote dan Skin Gratis

Update Harga Emas Pegadaian Kamis 9 Juli 2026: Antam dan UBS Kompak Merosot

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Berburu Saldo Dana Gratis 9 Juli 2026: Cara Cerdas Mendapatkan Tambahan Cuan Hari Ini

parang gombong

Jelajah Purwakarta: 5 Destinasi Wisata Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

Klaim Kode Redeem FF Terbaru 9 Juli 2026: Cara Cepat Ambil Hadiah Skin dan Item Langka

Mau Liburan ke Bandung? Ini 5 Hotel Favorit Dekat Stasiun Bandung dengan Fasilitas Lengkap

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.