Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pangling! Sara Wijayanto Makin Memesona Usai Cerai, Demian Masih Rajin Godain di Live TikTok

Minggu, 18 Oktober 2026 10:29 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kompak Tertahan, 1 Gram Rp 2.572.000

Minggu, 18 Oktober 2026 10:06 WIB

Jangan Ditiru! Niat Hati Ajak Anak Mendaki, Malah Berakhir Petaka dan Kecaman Satu Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 09:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pangling! Sara Wijayanto Makin Memesona Usai Cerai, Demian Masih Rajin Godain di Live TikTok
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kompak Tertahan, 1 Gram Rp 2.572.000
  • Jangan Ditiru! Niat Hati Ajak Anak Mendaki, Malah Berakhir Petaka dan Kecaman Satu Indonesia
  • Jelang Persib vs Persik Kediri, Beckham Berpeluang Main?
  • Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair: Cek Peringkat Desil Anda Lewat HP dan Ini Cara Memperbaikinya
  • Panduan Wisata Kuliner Purwakarta: Dari Olahan Peuyeum Manis Hingga Soto Gurih Khas Sadang
  • Anak Dijamin Happy! Ini 8 Tempat Wisata Liburan Keluarga Paling Hits di Bandung dan Bandung Barat
  • Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bansos Beras Juli 2026 Mulai Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

By Aga GustianaKamis, 9 Juli 2026 13:08 WIB4 Mins Read
bansos beras
Penyaluran bantuan beras Pemprov Jabar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat mulai Juli 2026. Program ini ditujukan bagi keluarga yang masuk kategori miskin dan rentan miskin sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok di tengah meningkatnya biaya hidup.

Melalui program tersebut, jutaan keluarga akan menerima bantuan beras dan minyak goreng. Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan juga dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Pangan Disalurkan Selama Tiga Bulan

Program bantuan pangan kembali berjalan pada periode Juli hingga September 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan selama tiga bulan penyaluran.

Setiap keluarga yang terdaftar akan menerima:

  • 20 kilogram beras
  • 4 liter minyak goreng MinyaKita

Distribusi bantuan dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah agar penyalurannya tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah kembali memberikan penugasan kepada Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Cek Nama Anda di Sini! Informasi Lengkap Penyaluran dan Nominal Bantuan PKH Tahap Akhir

“Pemerintah menugaskan Bulog untuk melanjutkan program Bantuan Pangan selama tiga bulan kepada 33,2 juta keluarga yang akan dimulai pada bulan Juli 2026. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilisasi harga pangan,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi awal Juni 2026 sebagaimana dikutip dari laman resmi Bulog.

Apa Itu Bantuan Pangan?

Bantuan pangan merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang diberikan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan rumah tangga. Bantuan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan penyalurannya mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023.

Sejak pertama kali dijalankan pada 2023, program ini terus berlanjut dan menjadi salah satu bantuan yang rutin disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Siapa yang Berhak Menerima?

Tidak seluruh warga otomatis memperoleh bantuan pangan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga:  Skema Baru Penyaluran Bansos: Warga Tak Punya Tabungan Bakal Dibuatkan Rekening Bank

Kriteria penerima bansos Juli 2026 meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Berada pada Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mendapatkan surat undangan penyaluran.
  • Membawa KTP saat mengambil bantuan.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan yang dimiliki telah sesuai dengan data dalam DTSEN agar proses penyaluran tidak mengalami kendala.

Cara Cek Penerima Bansos Beras Juli 2026

Status penerima bantuan dapat dicek secara online melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi kode verifikasi (captcha).
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Jika mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan secara daring, masyarakat dapat meminta bantuan kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Cara Mengambil Bantuan

Penerima yang telah dinyatakan berhak memperoleh bantuan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Cek Status Bansos Rp600 Ribu Cukup Gunakan KTP, Begini Caranya

Dokumen yang perlu dibawa saat pengambilan antara lain:

  • Surat undangan penyaluran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).

Pengambilan bantuan biasanya dilakukan di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau lokasi distribusi lain yang telah ditentukan.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menyerahkan bantuan sesuai hak masing-masing penerima.

Untuk penerima yang lanjut usia atau sedang sakit, bantuan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi penyaluran.

Pentingnya Memastikan Data DTSEN

Selain mengecek nama penerima, masyarakat juga disarankan memastikan data pribadi sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data tersebut menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Apabila merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan agar data segera diperbarui sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bansos Bantuan Pemerintah beras
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pangling! Sara Wijayanto Makin Memesona Usai Cerai, Demian Masih Rajin Godain di Live TikTok

Harga Emas Antam Hari Ini Kompak Tertahan, 1 Gram Rp 2.572.000

Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair: Cek Peringkat Desil Anda Lewat HP dan Ini Cara Memperbaikinya

Peuyeum Bendul, kuliner khas Purwakarta.

Panduan Wisata Kuliner Purwakarta: Dari Olahan Peuyeum Manis Hingga Soto Gurih Khas Sadang

Anak Dijamin Happy! Ini 8 Tempat Wisata Liburan Keluarga Paling Hits di Bandung dan Bandung Barat

Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.