Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Senin, 14 September 2026 22:54 WIB

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Senin, 14 September 2026 22:43 WIB

Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib

Senin, 14 September 2026 22:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
  • Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga
  • Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib
  • Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu
  • Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Banyak Dicari, Link Video Bandar Membara Bergetar Kini Diselidiki Polisi

By SusanaJumat, 1 Mei 2026 15:54 WIB2 Mins Read
Video Tasya Gym Bandar Batang viral di media sosial. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Fenomena pencarian video viral bertajuk “Bandar Membara Bergetar” terus meningkat di media sosial dan memicu perhatian aparat penegak hukum.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Batang ini kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peredaran konten tersebut.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebaran Konten

Kanit PPA Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, memastikan bahwa proses hukum terus berjalan.

“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

Polisi menduga dua pemeran berinisial SE (26) dan TA (19) tidak hanya merekam video, tetapi juga berpotensi terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Baca Juga:  Geger! Video 'Ibu Tiri vs Anak Tiri' Viral, Link Telegram Part 2 Bikin Netizen Penasaran

Dugaan Jual-Beli Konten Masih Didalami

Menurut pihak kepolisian, terdapat indikasi awal adanya praktik distribusi atau jual-beli konten, meskipun belum ditemukan bukti transaksi secara langsung.

“Indikasi ke arah jual-beli sudah ada, namun sejauh ini belum ditemukan transaksi yang benar-benar terjadi,” jelas Maulidya.

Polisi Lakukan Digital Forensik

Untuk mengungkap lebih jauh, aparat melakukan pemeriksaan melalui digital forensik terhadap perangkat milik para terduga.

Ponsel yang digunakan menjadi fokus utama untuk menelusuri aktivitas digital, termasuk pembuatan dan penyebaran video.

Baca Juga:  Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap

“Kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui aktivitas digital di dalamnya,” tambahnya.

Kronologi: Berawal dari Rekaman Pribadi

Kasus ini bermula dari rekaman pribadi yang dibuat di sebuah penginapan di wilayah Batang. Video tersebut diduga awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun kemudian bocor dan menyebar luas di berbagai platform digital.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana konten privat dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik di era media sosial.

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum UU ITE

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan atau menyimpan konten tersebut.

Baca Juga:  Link Video 'Ibu Tiri vs Anak Tiri' Ramai Dicari, Ternyata Diduga Rekayasa dan Berisiko

Tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Siapa pun yang menyebarkan atau membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Maulidya.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Imbauan: Jangan Terjebak Rasa Penasaran

Polisi menegaskan bahwa rasa penasaran publik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakses atau menyebarkan konten ilegal.

Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari risiko hukum dan pelanggaran privasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

polres batang UU ITE video viral batang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi

Perjalanan Haru Kanaya Whu: Dari Artis Cilik, Karyawan Kantoran, hingga Ikon Vokal Emka 9

Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?

Sidodadi

10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia

Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness

Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.