Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Selasa, 16 Juni 2026 13:57 WIB

Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru

Selasa, 16 Juni 2026 13:46 WIB

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

Selasa, 16 Juni 2026 13:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat
  • Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru
  • Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak
  • Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
  • Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2026 Akhir Pekan Ini: Misi Marquez Lampaui Rekor Rossi di Brno
  • Farhan Pastikan Kebebasan Demonstrasi Tetap Dijaga, Sebut Aksi Mahasiswa di Bandung Berjalan Kondusif
  • Jangan Telat! Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Tukar Hadiah Premium
  • Kiper 40 Tahun Bikin Spanyol Frustrasi, Vozinha Jadi Pahlawan Tanjung Verde
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Banyak Dicari, Link Video Bandar Membara Bergetar Kini Diselidiki Polisi

By SusanaJumat, 1 Mei 2026 15:54 WIB2 Mins Read
Video Tasya Gym Bandar Batang viral di media sosial. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Fenomena pencarian video viral bertajuk “Bandar Membara Bergetar” terus meningkat di media sosial dan memicu perhatian aparat penegak hukum.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Batang ini kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peredaran konten tersebut.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebaran Konten

Kanit PPA Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, memastikan bahwa proses hukum terus berjalan.

“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

Polisi menduga dua pemeran berinisial SE (26) dan TA (19) tidak hanya merekam video, tetapi juga berpotensi terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Baca Juga:  Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE

Dugaan Jual-Beli Konten Masih Didalami

Menurut pihak kepolisian, terdapat indikasi awal adanya praktik distribusi atau jual-beli konten, meskipun belum ditemukan bukti transaksi secara langsung.

“Indikasi ke arah jual-beli sudah ada, namun sejauh ini belum ditemukan transaksi yang benar-benar terjadi,” jelas Maulidya.

Polisi Lakukan Digital Forensik

Untuk mengungkap lebih jauh, aparat melakukan pemeriksaan melalui digital forensik terhadap perangkat milik para terduga.

Ponsel yang digunakan menjadi fokus utama untuk menelusuri aktivitas digital, termasuk pembuatan dan penyebaran video.

Baca Juga:  Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral 'Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2'

“Kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui aktivitas digital di dalamnya,” tambahnya.

Kronologi: Berawal dari Rekaman Pribadi

Kasus ini bermula dari rekaman pribadi yang dibuat di sebuah penginapan di wilayah Batang. Video tersebut diduga awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun kemudian bocor dan menyebar luas di berbagai platform digital.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana konten privat dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik di era media sosial.

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum UU ITE

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan atau menyimpan konten tersebut.

Baca Juga:  Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Siapa pun yang menyebarkan atau membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Maulidya.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Imbauan: Jangan Terjebak Rasa Penasaran

Polisi menegaskan bahwa rasa penasaran publik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakses atau menyebarkan konten ilegal.

Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari risiko hukum dan pelanggaran privasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandar membara bergetar hukum siber Indonesia kasus video viral 2026 penyebaran konten ilegal polres batang UU ITE video viral batang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru

Jangan Telat! Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Tukar Hadiah Premium

Cut Salwa Jadi Trending, Pakar Ingatkan Bahaya Klik Link Viral Tanpa Verifikasi

Tembus Rekor Baru? Harga Emas di Pegadaian Kompak Naik Tajam Hari Ini

MASA LALU LEWAT! Pratama Arhan Pamer Pacar Baru Usai Setahun Menduda, Sudah Dapat Restu Keluarga?!

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Lewat Aplikasi, Dana Sudah Cair?

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.