bukamata.id – Fenomena pencarian video viral bertajuk “Bandar Membara Bergetar” terus meningkat di media sosial dan memicu perhatian aparat penegak hukum.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Batang ini kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peredaran konten tersebut.
Polisi Ungkap Dugaan Penyebaran Konten
Kanit PPA Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, memastikan bahwa proses hukum terus berjalan.
“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Polisi menduga dua pemeran berinisial SE (26) dan TA (19) tidak hanya merekam video, tetapi juga berpotensi terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Dugaan Jual-Beli Konten Masih Didalami
Menurut pihak kepolisian, terdapat indikasi awal adanya praktik distribusi atau jual-beli konten, meskipun belum ditemukan bukti transaksi secara langsung.
“Indikasi ke arah jual-beli sudah ada, namun sejauh ini belum ditemukan transaksi yang benar-benar terjadi,” jelas Maulidya.
Polisi Lakukan Digital Forensik
Untuk mengungkap lebih jauh, aparat melakukan pemeriksaan melalui digital forensik terhadap perangkat milik para terduga.
Ponsel yang digunakan menjadi fokus utama untuk menelusuri aktivitas digital, termasuk pembuatan dan penyebaran video.
“Kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui aktivitas digital di dalamnya,” tambahnya.
Kronologi: Berawal dari Rekaman Pribadi
Kasus ini bermula dari rekaman pribadi yang dibuat di sebuah penginapan di wilayah Batang. Video tersebut diduga awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun kemudian bocor dan menyebar luas di berbagai platform digital.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana konten privat dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik di era media sosial.
Polisi Ingatkan Ancaman Hukum UU ITE
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan atau menyimpan konten tersebut.
Tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Siapa pun yang menyebarkan atau membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Maulidya.
Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Imbauan: Jangan Terjebak Rasa Penasaran
Polisi menegaskan bahwa rasa penasaran publik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakses atau menyebarkan konten ilegal.
Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari risiko hukum dan pelanggaran privasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










