bukamata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan ditangani sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan bahwa pelayanan publik harus berjalan secara maksimal.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menuturkan bahwa standar pelayanan optimal diterapkan di semua unit kerja, termasuk samsat. “Semua pegawai harus bisa memberikan solusi jika ada wajib pajak yang kebingungan atau tidak memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu contoh dinamika yang sering muncul berkaitan dengan tupoksi Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang melibatkan Bapenda Jawa Barat, Polda Jabar, dan Jasa Raharja. Setiap pihak memiliki kewenangan tersendiri dalam pengurusan berkas.
“Semua kanal informasi mengenai perpajakan kami maksimalkan, kemudahan pembayaran juga kami siapkan. Tapi, di lapangan pasti terjadi dinamika, nah, semua pegawai harus bisa menyiapkan solusi dan memberikan kenyamanan,” lanjut Asep.
Ia menegaskan, “Standar ini harus dipenuhi oleh semua pegawai. Orientasinya adalah menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, karena tidak semua wajib pajak memahami secara mendalam mengenai aturan.”
Salah satu contoh penyelesaian kasus terjadi terkait pengaduan proses Penggantian Plat Nomor (5 tahunan) kendaraan perusahaan dengan Nomor Polisi D 8* EU**, milik sebuah perusahaan yang diwakili oleh Bapak Troy.
Kasus ini ditangani oleh Ade Sukalsah, Kepala Pusat P3DW (Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi) Kota Bandung II Kawaluyaan. Pengaduan yang diterima awal Oktober lalu terkait dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Penolakan sempat terjadi karena alamat NIB terdaftar di Jakarta, sedangkan petugas menganggap NIB yang sah harus berdomisili di Bandung.
Situasi tersebut menyebabkan penundaan sementara proses administrasi kendaraan jenis Colt Diesel yang beralamat di Jl. Mandala No. 29, Kiaracondong, Bandung. Sebagai tindak lanjut, sehari setelah pengaduan diterima, Samsat Kawaluyaan menggelar rapat koordinasi dengan unsur terkait, yaitu Bapenda, Polri, Jasa Raharja, dan Bank bjb.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa NIB dengan domisili Jakarta tetap dapat diterima, asalkan dokumen mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menunjukkan aktivitas atau kantor cabang di Bandung.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan administrasi,” ungkap Asep.
Setelah itu, staf Samsat memberikan edukasi dan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan mengenai prosedur dan ketentuan terbaru terkait persyaratan NIB. Proses layanan dilanjutkan, seluruh dokumen kendaraan berhasil diselesaikan, dan diserahkan langsung kepada pelapor oleh Kepala Pusat, Pamin STNK, dan staf Samsat, sebagai bukti komitmen terhadap pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
“Dengan penyelesaian ini, pengaduan dinyatakan selesai dan tuntas ditangani. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat koordinasi lintas instansi demi memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” jelas Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya terkait pelayanan publik. “Saya tidak ingin warga Jabar yang ingin membayar pajak kendaraan tapi masih menghadapi banyak kesulitan,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










