Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Selasa, 31 Maret 2026 19:51 WIB
Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Selasa, 31 Maret 2026 19:46 WIB

Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei! Ini Jadwal Libur dan Long Weekend 6 Hari

Selasa, 31 Maret 2026 17:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
  • Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei! Ini Jadwal Libur dan Long Weekend 6 Hari
  • Momen Emosional! Bojan Hodak Harap Frans Putros Tampil di Piala Dunia
  • Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
  • Jangan Terkecoh! Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri ‘No Sensor’
  • Drama di Stuttgart! Jerman Menang Tipis 2-1 atas Ghana lewat Gol Menit Akhir
  • Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:47 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai tahun 2025, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas. Kebijakan ini membuat biaya balik nama lebih terjangkau, meskipun beberapa biaya administrasi lainnya tetap berlaku.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, mengikuti amanat UU tersebut.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Dorong ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Biaya yang Masih Perlu Dikeluarkan Saat Balik Nama

Meski BBNKB gratis, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, pajak, dan sumbangan wajib:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil pribadi seperti sedan, pick up, atau jip.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk roda dua/ tiga, Rp200.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk roda dua/tiga, Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika pindah wilayah): Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil.
Baca Juga:  Bapenda Jabar Terus Matangkan Persiapan Jelang Implementasi Opsen PKB dan BBNKB

Dengan penghapusan BBNKB, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau bagi pembeli kendaraan bekas.

Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting

Menurut akun Samsat Digital, ada beberapa alasan utama kenapa proses balik nama harus dilakukan:

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin.
  2. Memudahkan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak online melalui aplikasi Signal.
  3. Mempermudah penelusuran jika STNK atau BPKB hilang.
  4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  5. Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
  6. Berkontribusi pada program pembangunan daerah.
Baca Juga:  Ironi ASN Cirebon: Nikmati Pajak Rakyat, Tapi Ribuan Kendaraan Mereka Masih Menunggak

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dan aman dalam membeli serta mengurus kendaraan bekas, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama BBNKB biaya balik nama BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan Samsat STNK SWDKLLJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei! Ini Jadwal Libur dan Long Weekend 6 Hari

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Jangan Terkecoh! Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri ‘No Sensor’

Misteri Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Terbongkar, Identitas Pemeran Masih Gelap

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Ramai Dicari Link Full Video Telegram, Ternyata Ini Fakta di Balik Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor’

Waspada Modus Penipuan Promo ‘Payday’, bank bjb Ingatkan Nasabah Jaga Data Pribadi

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Maret 2026: Saatnya Serok atau Tunggu Harga Anjlok Lagi?

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.