Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

29 Tersangka Dibekuk! Polresta Bandung Bongkar Jaringan Curanmor–Curas Lintas Daerah

By SusanaJumat, 13 Februari 2026 17:29 WIB2 Mins Read
Didominasi Residivis dan Pelaku Lintas Daerah, Polresta Bandung Bongkar Jaringan Curanmor–Curas. Foto Agi.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelaku lintas daerah serta sejumlah residivis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan dalam Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 22 laporan polisi dengan total 29 tersangka.

Dari jumlah itu, tujuh orang diketahui merupakan residivis, terdiri dari tiga residivis curanmor dan empat residivis pencurian dengan pemberatan.

“Hasil pemeriksaan dari ke-29 tersangka ini terdapat tujuh orang sebagai residivis,” ujar Aldi saat pengungkapan periode 1–13 Februari 2026 ini dalam rilis kasus di hadapan awak media, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:  Viral! Pemerasan dengan Golok Gegerkan Warga Majalaya, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selain itu, komposisi pelaku menunjukkan keterlibatan lintas wilayah. Sebanyak 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, 5 orang berasal dari wilayah lain di Jawa Barat dan 7 orang beralamat di Lampung.

“Tujuh pelaku asal Lampung tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Aldi menjelaskan, kelompok pelaku curas menggunakan modus menodong korban dengan senjata jenis air softgun sebelum membawa kabur kendaraan.

Sementara pelaku curanmor dan curat umumnya menggunakan kunci T dengan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, hingga tempat umum.

Baca Juga:  Terbongkar! Sindikat Obat Keras di Bandung, Satu Orang Diciduk Polisi

“Para pelaku ini menyasar kendaraan yang terparkir lalu dirusak menggunakan kunci T dan dibawa kabur,” katanya.

Ia menambahkan, polisi juga menemukan dua laporan pencurian yang terjadi karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan.

Hal tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.

Untuk sementara, aksi pelaku curas asal Lampung diketahui terjadi di wilayah Baleendah. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di luar wilayah tersebut.

“Masih kita dalami apakah ada TKP lain. Kalau nanti ada, akan kami informasikan kepada wilayah terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun, serta Pasal 591 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas.

“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu. Ketika ada kesempatan, mereka akan melancarkan aksinya,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.