Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Mulai Serius! Klok Kirim Sinyal Bahaya untuk Manila Digger di ACL Two

Minggu, 23 Agustus 2026 10:32 WIB

Man City vs Bournemouth Malam Ini: Haaland Siap Menggila, City Diprediksi Menang Dramatis

Minggu, 23 Agustus 2026 10:02 WIB

Dari Buruh Sawit ke Crazy Rich 100 Triliun: Alasan Haji Isam Ditunjuk Pimpin Pemadaman Karhutla Kalsel!

Minggu, 23 Agustus 2026 09:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Mulai Serius! Klok Kirim Sinyal Bahaya untuk Manila Digger di ACL Two
  • Man City vs Bournemouth Malam Ini: Haaland Siap Menggila, City Diprediksi Menang Dramatis
  • Dari Buruh Sawit ke Crazy Rich 100 Triliun: Alasan Haji Isam Ditunjuk Pimpin Pemadaman Karhutla Kalsel!
  • Naik Lagi! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian dan Galeri24 Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026
  • Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!
  • Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif
  • Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Begini Kata TikTok Usai Izin Dibekukan Gara-gara Tolak Beri Data

By Aga GustianaJumat, 3 Oktober 2025 18:07 WIB3 Mins Read
Aplikasi TikTok. (Pixabay/8268513)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/10/2025), manajemen TikTok menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok.

Perusahaan asal Tiongkok itu juga menegaskan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Komdigi untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.

Meski izin operasional tengah dibekukan, pantauan hingga pukul 16.10 WIB menunjukkan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal. Fitur unggah konten dan siaran langsung juga belum mengalami gangguan.

Baca Juga:  Jadwal Pertandingan Piala Dunia U-17 Hari Pertama: Indonesia Vs Ekuador

Alasan Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok

Langkah tegas ini diambil Komdigi karena TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Pesan Mengharukan STY ke Nova Arianto: Jaga Pemain Lokal dan Pergilah ke Piala Dunia

Komdigi menduga ada praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online melalui fitur siaran langsung. Untuk menelusuri hal tersebut, Komdigi telah meminta data lalu lintas, aktivitas live, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima konten kreator.

TikTok sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat kebijakan dan prosedur internal.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan penyedia sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

Baca Juga:  535.000 Warga Jabar Terjerat Judi Online, Sekda Herman: Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.

Ia menegaskan bahwa pembekuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga langkah perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital. “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia judi online komdigi TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi emas antam

Naik Lagi! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian dan Galeri24 Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026

Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!

Game Free Fire

Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif

Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!

Kejutan Buat Nasabah dan Bobotoh: bank bjb Sediakan 1.500 Kuota Early Access Jersey Persib Musim Baru

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.