Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI

Minggu, 21 Juni 2026 17:04 WIB

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Minggu, 21 Juni 2026 16:02 WIB

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Minggu, 21 Juni 2026 15:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
  • Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran
  • Bursa Transfer Liga 1 2026/2027 Memanas: Persija Incar Kevin Mendoza, Persib Gerak Cepat
  • Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung
  • Geger! Malut United Diduga Bertransformasi Jadi Jateng United FC Mulai 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Begini Kata TikTok Usai Izin Dibekukan Gara-gara Tolak Beri Data

By Aga GustianaJumat, 3 Oktober 2025 18:07 WIB3 Mins Read
Aplikasi TikTok. (Pixabay/8268513)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/10/2025), manajemen TikTok menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok.

Perusahaan asal Tiongkok itu juga menegaskan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Komdigi untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.

Meski izin operasional tengah dibekukan, pantauan hingga pukul 16.10 WIB menunjukkan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal. Fitur unggah konten dan siaran langsung juga belum mengalami gangguan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Pengancam Anies di TikTok

Alasan Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok

Langkah tegas ini diambil Komdigi karena TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  BMKG: Indonesia Terpapar Badai Matahari, Waspadai Gangguan Komunikasi

Komdigi menduga ada praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online melalui fitur siaran langsung. Untuk menelusuri hal tersebut, Komdigi telah meminta data lalu lintas, aktivitas live, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima konten kreator.

TikTok sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat kebijakan dan prosedur internal.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan penyedia sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

Baca Juga:  Dua Gadis Asal Sukabumi Diringkus Polisi Gegara Endorse Judi Online

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.

Ia menegaskan bahwa pembekuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga langkah perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital. “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

data pengguna Indonesia judi online komdigi pembekuan izin regulasi digital TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran

Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram? Cek Daftar Lengkapnya

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cek Link DANA Kaget Hari Ini 21 Juni 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Siap-siap Borong Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 Juni 2026

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.