Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris

Jumat, 9 Oktober 2026 08:17 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

Jumat, 9 Oktober 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

Jumat, 9 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris
  • KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP
  • Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri
  • PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM
  • 5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak
  • 10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
  • Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu
  • 35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Begini Kata TikTok Usai Izin Dibekukan Gara-gara Tolak Beri Data

By Aga GustianaJumat, 3 Oktober 2025 18:07 WIB3 Mins Read
Aplikasi TikTok. (Pixabay/8268513)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/10/2025), manajemen TikTok menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok.

Perusahaan asal Tiongkok itu juga menegaskan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Komdigi untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.

Meski izin operasional tengah dibekukan, pantauan hingga pukul 16.10 WIB menunjukkan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal. Fitur unggah konten dan siaran langsung juga belum mengalami gangguan.

Baca Juga:  Polda Jabar Limpahkan Kasus Promosi Judi Online Emak Gila ke Kejaksaan

Alasan Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok

Langkah tegas ini diambil Komdigi karena TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Manfaat Luar Biasa Rutin Minum Air Rebusan Kunyit, Wajib Dicoba!

Komdigi menduga ada praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online melalui fitur siaran langsung. Untuk menelusuri hal tersebut, Komdigi telah meminta data lalu lintas, aktivitas live, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima konten kreator.

TikTok sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat kebijakan dan prosedur internal.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan penyedia sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Finish di Posisi 4 Besar Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.

Ia menegaskan bahwa pembekuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga langkah perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital. “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indonesia judi online komdigi TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak

10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.