Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?

Rabu, 8 Juli 2026 13:30 WIB
Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 13:25 WIB

Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap! Argentina Jumpa Swiss, Spanyol Bentrok dengan Belgia

Rabu, 8 Juli 2026 13:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?
  • Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026
  • Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap! Argentina Jumpa Swiss, Spanyol Bentrok dengan Belgia
  • PKH Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuannya di Sini
  • Messi vs Rival Muda: Aksi Kejar-kejaran Gol di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
  • Sebelum Hilang dari Radar, Boeing 737 Kargo Sempat Laporkan Masalah Navigasi
  • Viral! Diduga Ada Transaksi Narkoba Terang-terangan di Cihampelas, BNN KBB Buka Suara
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Ambles! Antam dan UBS Kompak Turun, Saatnya Borong?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

By Aga GustianaRabu, 12 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Pengemudi ojek online (Ojol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan SE tersebut, pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. BHR diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  1. Paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
  2. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir, yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
  3. Pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif tetap mendapatkan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  4. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diberikan perusahaan aplikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang perlu dilakukan gubernur meliputi:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk menaati kebijakan BHR sesuai surat edaran.
  2. Mengupayakan agar bonus dibayarkan lebih awal sebelum batas akhir pemberian.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
  4. Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya di daerahnya.
Baca Juga:  Demi Kondusifitas Kota Bandung, Pemkot Harap Dunia Usaha Segera Berikan THR

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang hari raya, sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem tenaga kerja berbasis digital.

Baca Juga:  Kabar Gembira atau Hoaks? Begini Penjelasan Menaker Soal BSU yang Katanya Cair Oktober Ini

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kurir Online Menaker Ojol THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuannya di Sini

Sebelum Hilang dari Radar, Boeing 737 Kargo Sempat Laporkan Masalah Navigasi

Viral! Diduga Ada Transaksi Narkoba Terang-terangan di Cihampelas, BNN KBB Buka Suara

Kebongkar Semua! Ini Alasan Logis Kenapa Peziarah Gunung Kawi Mendadak Kaya Raya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima Sekarang Pakai NIK KTP

Heboh Mantan Istri Singgung ‘Santet dan Perempuan Agresif’, Sindir Bupati Gowa dan Basri Kajang?

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.