Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat

Kamis, 3 September 2026 04:00 WIB

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Kamis, 3 September 2026 03:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 2 September 2026 20:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat
  • PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
  • JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

By Aga GustianaRabu, 12 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Pengemudi ojek online (Ojol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan SE tersebut, pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. BHR diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  1. Paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
  2. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir, yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
  3. Pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif tetap mendapatkan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  4. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diberikan perusahaan aplikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang perlu dilakukan gubernur meliputi:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk menaati kebijakan BHR sesuai surat edaran.
  2. Mengupayakan agar bonus dibayarkan lebih awal sebelum batas akhir pemberian.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
  4. Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya di daerahnya.
Baca Juga:  Presiden Prabowo Pastikan THR PNS Cair, Jadwal Pencairan Dalam Proses Pengaturan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang hari raya, sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem tenaga kerja berbasis digital.

Baca Juga:  Double Rezeki! Gaji Pensiun Maret 2026 Segera Cair Bersama THR Tanpa Potongan

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ojol THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.