Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update! Kode Redeem FC Mobile 8 Mei 2026: Amankan Player Pack Gratis dan Koin Melimpah Hari Ini

Jumat, 8 Mei 2026 06:00 WIB
Bobotoh

Atmosfer Mencekam GBLA! Bobotoh Kompak Dukung Persib Kontra Persija

Jumat, 8 Mei 2026 05:00 WIB

Heboh Video Viral Bandar Batang, Pelaku Diduga Tergiur Rp220 Juta dari Akun Telegram Misterius

Jumat, 8 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update! Kode Redeem FC Mobile 8 Mei 2026: Amankan Player Pack Gratis dan Koin Melimpah Hari Ini
  • Atmosfer Mencekam GBLA! Bobotoh Kompak Dukung Persib Kontra Persija
  • Heboh Video Viral Bandar Batang, Pelaku Diduga Tergiur Rp220 Juta dari Akun Telegram Misterius
  • El Clasico Indonesia di Samarinda! Prediksi Line Up Persija vs Persib Bikin Tegang
  • Banjir Reward! Cek Kode Redeem FF 8 Mei 2026: Klaim Skin Senjata Sultan dan Diamond Gratis Sekarang!
  • Heboh Video Viral Guru Bahasa Inggris, Ternyata Isinya Bikin Netizen Gigit Jari!
  • Gebrakan Maung Bandung: Dari Joey Pelupessy hingga Maarten Paes, Persib Bidik Skuad ‘Monster’
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

By Aga GustianaRabu, 12 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Pengemudi ojek online (Ojol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan SE tersebut, pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. BHR diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  1. Paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
  2. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir, yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
  3. Pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif tetap mendapatkan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  4. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diberikan perusahaan aplikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang perlu dilakukan gubernur meliputi:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk menaati kebijakan BHR sesuai surat edaran.
  2. Mengupayakan agar bonus dibayarkan lebih awal sebelum batas akhir pemberian.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
  4. Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya di daerahnya.
Baca Juga:  Maling Gasak Motor Ojol di Depan Polisi, Modusnya Bikin Melongo!

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang hari raya, sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem tenaga kerja berbasis digital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kurir Online Menaker Ojol THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN bisa WFA

Kabar Gembira ASN! Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur, Ini Besaran dan Kelompok Penerimanya

Anak Emas Prabowo dalam Masalah? Jejak Muhammad Qodari di Balik Pusaran Badai ‘Homeles Media’

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis Jadi Ajang Kreativitas dan Perpisahan Siswa Kelas XII

Waketum DPN Peradi Yovie M Santosa Soroti Kasus Erwin: Hukum Tidak Boleh Bekerja Berdasarkan Tekanan Publik Semata

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.