bukamata.id – Seorang pria berinisial D (63), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan pihak kepolisian setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak asusila, tim kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Ridwan, Rabu (7/5/2025).
Dugaan aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali selama periode Februari hingga April 2025. Saat ini, korban dalam perlindungan dan pendampingan sejumlah lembaga perlindungan anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, P2TP2A, dan Dinas Sosial setempat.
Selain pendampingan psikologis, korban juga menjalani proses visum di RSUD dr. KHZ Musthafa Tasikmalaya sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
“Korban sedang dalam proses visum dan pendampingan oleh lembaga terkait. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ridwan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih di bawah umur.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










