bukamata.id – Sebuah markas judi berkedok tempat hiburan malam di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, digerebek polisi. Hasilnya, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemain, operator, dan penyelenggara utama. Penggerebekan ini menjadi sorotan publik karena menyingkap keberadaan kasino ilegal dengan fasilitas bak hotel bintang lima.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mendadak tentang praktik perjudian yang berlangsung pada malam 16 Juni 2025.
“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda dan penegak hukum di Jawa Barat. Saya langsung perintahkan Wakapolda untuk pastikan kebenarannya,” ujar Rudi kepada media, Rabu (18/6/2025).
Markas Judi Berkedok Karaoke
Bangunan yang digerebek dulunya merupakan tempat karaoke. Namun, kini telah berubah menjadi markas judi modern yang dilengkapi meja Baccarat, permainan Niu-Niu, interior mewah, dan peralatan profesional. Polisi menyebut tempat ini disiapkan secara serius dan terstruktur.
Dari hasil penyelidikan, dua orang berinisial HP dan CW ditetapkan sebagai penyelenggara utama. Selain itu, terdapat 18 pemain aktif serta puluhan pihak pendukung, termasuk dealer kartu, kasir, dan operator meja.
“Total ada 44 tersangka. Kami klasifikasikan dalam tiga kelompok: penyelenggara, pemain, dan pihak pendukung perjudian,” jelas Kapolda.

Uang Miliaran dan Peralatan Judi Impor
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp350 juta dan membekukan empat rekening bank yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian, dengan total dana mencurigakan lebih dari Rp2,7 miliar.
Yang mengejutkan, semua peralatan judi diketahui bukan buatan lokal. Meja kasino, kartu, dan perlengkapan lainnya diimpor langsung dari China dan dirakit secara profesional di Indonesia.
“Ini peralatannya bukan lokal. Barang-barangnya masih sangat baru, kualitasnya bagus, dan menunjukkan bahwa ini tempat baru yang dipersiapkan dengan serius,” ungkap Rudi.
Diduga Terlibat Pencucian Uang
Polda Jawa Barat saat ini tengah menelusuri aliran dana mencurigakan dan tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinasi dengan lembaga keuangan dan perbankan pun tengah berlangsung.
“Kita punya kewenangan untuk follow the money. Kalau perlu, akan kita jerat juga dengan pasal pencucian uang,” tegasnya.
Komitmen Bersama Berantas Judi
Kapolda juga menegaskan bahwa seluruh unsur Forkopimda Jawa Barat, termasuk Gubernur, Pangdam, dan Kajati, telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal di wilayah ini. Kami sepakat: judi harus diberantas,” tutup Rudi.