Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU 2025 Cair! Guru PAUD Dapat Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

By SusanaSenin, 29 September 2025 21:03 WIB2 Mins Read
Ilustrasi bantuan sosial. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Tidak hanya untuk pekerja, BSU juga dicairkan untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp600.000.

Program BSU 2025 menjadi salah satu stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II-2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

BSU untuk Pekerja

Pada periode Juni–Juli 2025, pemerintah telah mencairkan BSU sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja. Hasil penyaluran BSU dinilai efektif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji pencairan BSU lanjutan pada kuartal III dan kuartal IV-2025.

Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5, belum ada BSU tambahan untuk pekerja. Pemerintah hanya meluncurkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Estimasi anggaran program ini mencapai Rp480 miliar.

BSU untuk Guru PAUD Rp600.000

Baca Juga:  Program BSU 2025 Ditutup? Penerima Wajib Cek Status Secara Online

Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU untuk guru PAUD sebesar Rp600.000. Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

Dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Data resmi Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. Batas waktu aktivasi rekening berlangsung hingga 30 Januari 2026.

Baca Juga:  Sudah Dapat BSU? Cek Penerima BSU Kemnaker Sekarang Sebelum Dicabut!

Syarat Penerima BSU Guru PAUD 2025

Program BSU guru PAUD ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal di bawah Kemendikbudristek. Informasi penerima BSU dapat diakses melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat penerima BSU Guru PAUD 2025:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
  3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
  4. Bukan ASN.
  5. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  6. Memiliki Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan.
Baca Juga:  Resmi! Ini Syarat, Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id

Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikbudristek Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, jika guru penerima BSU tidak mengaktifkan rekening hingga 30 Januari 2026, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Apakah BSU untuk Pekerja Akan Cair Lagi?

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni–Juli 2025. Meski ada wacana perpanjangan, hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta. Penerima insentif ini mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BSU 2025 BSU Guru PAUD Rp600 Ribu BSU Pekerja 2025 Jadwal Pencairan BSU 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.