bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Tidak hanya untuk pekerja, BSU juga dicairkan untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp600.000.
Program BSU 2025 menjadi salah satu stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II-2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
BSU untuk Pekerja
Pada periode Juni–Juli 2025, pemerintah telah mencairkan BSU sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja. Hasil penyaluran BSU dinilai efektif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji pencairan BSU lanjutan pada kuartal III dan kuartal IV-2025.
Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5, belum ada BSU tambahan untuk pekerja. Pemerintah hanya meluncurkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Estimasi anggaran program ini mencapai Rp480 miliar.
BSU untuk Guru PAUD Rp600.000
Selain pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU untuk guru PAUD sebesar Rp600.000. Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Dana bantuan disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Data resmi Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. Batas waktu aktivasi rekening berlangsung hingga 30 Januari 2026.
Syarat Penerima BSU Guru PAUD 2025
Program BSU guru PAUD ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal di bawah Kemendikbudristek. Informasi penerima BSU dapat diakses melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Berikut syarat penerima BSU Guru PAUD 2025:
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
- Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
- Bukan ASN.
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan.
Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Kemendikbudristek Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, jika guru penerima BSU tidak mengaktifkan rekening hingga 30 Januari 2026, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Apakah BSU untuk Pekerja Akan Cair Lagi?
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni–Juli 2025. Meski ada wacana perpanjangan, hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta. Penerima insentif ini mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










