Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Kamis, 2 April 2026 04:00 WIB
Bobotoh

Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!

Kamis, 2 April 2026 03:00 WIB

Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!

Kamis, 2 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
  • Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Semen Padang Siap Jegal Persib! Simak Jadwal Lengkap dan Update Klasemen Super League 2026
  • Bojan Hodak Blak-blakan! Persib Hadapi Laga Neraka Lawan Semen Padang
  • Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung
  • Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
  • Laga Persib vs Semen Padang Tak Disiarkan TV?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Pengelola Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp25,5 Miliar!

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Kebun Binatang Bandung. ( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tersandung Kredit Fiktif Miliaran, Kejati Jabar Langsung Jebloskan Satu Tersangka ke Tahanan

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rachmawaty.

Selain pidana pokok, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan penjara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp14,9 miliar untuk Sri Devi dan Rp10,1 miliar untuk Bisma.

Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.

Baca Juga:  Manajemen Baru YMT Dukung Pencabutan Izin Bandung Zoo, Satwa Pinjaman Segera Dikembalikan

Bila masih tidak mencukupi, keduanya akan mengganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Kasus Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Rugikan Negara Rp25,5 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa antara pihak yayasan dengan Pemkot Bandung.

Namun, sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut telah berakhir dan pihak yayasan yang dipimpin R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar sewa, meski tetap memanfaatkan lahan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar, Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Humanis

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25,5 miliar, yang terdiri atas:

  • Rp6 miliar dari kewajiban sewa lahan,
  • Rp16 miliar dari nilai sewa tanah yang tak dibayar, dan
  • Rp3,4 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hakim menegaskan, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Persidangan pun digelar dengan pengamanan ketat, termasuk penempatan sejumlah anggota TNI di ruang sidang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Zoo kasus korupsi 2025 Kejati Jabar Korupsi Bandung Raden Bisma Bratakoesoema Sri Devi Tipikor Bandung Vonis Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Heboh Mangga Mini Thailand, Hartono Soekwanto Ungkap Peluang Besar untuk Petani Jabar

Kasus Suap Ade Kuswara, Rumah Ono Surono Disatroni Penyidik KPK

Menunggu Janji yang Tak Kunjung Datang, Saparudin Bertahan di Rumah Rapuh Bersama 12 Jiwa

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.