Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 16:20 WIB

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Kamis, 14 Mei 2026 16:10 WIB

Bursa Transfer Meledak! Persib Dikabarkan Bidik Pemain Timnas dan Bintang Asing

Kamis, 14 Mei 2026 15:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan
  • Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!
  • Bursa Transfer Meledak! Persib Dikabarkan Bidik Pemain Timnas dan Bintang Asing
  • Persib Wajib Waspada! PSM Punya Modal Besar di Stadion BJ Habibie
  • Viral ‘Bu Guru Bahasa Inggris’, Part 2 Bikin Netizen Heboh di TikTok
  • Lautaro Martinez Bersinar! Inter Milan Sikat Lazio dan Angkat Trofi Coppa Italia
  • Gila! Persib Incar Tiga Bintang Sekaligus, Bruno Moreira Jadi Target Utama
  • Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersandung Kredit Fiktif Miliaran, Kejati Jabar Langsung Jebloskan Satu Tersangka ke Tahanan

By Fahlevi MercedesSelasa, 26 September 2023 08:01 WIB2 Mins Read
Kejati Jabar
Kejati Jabar gelandang satu tersangka kasus kredit fiktif di Ciamis. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satu tersangka berinisial FER ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah di Ciamis. Kredit fiktif yang dilakukan pelaku dinilai telah merugikan sekitar Rp9,1 miliar.

Kejati Jabar menetapkan FER sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023. Sprindik itu diterbitkan pada 14 Agustus 2023.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap saudara FER setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Nur menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2021 hingga 2023 dengan modus merekomendasikan 252 debitur kredit. Tak sendiri, pelaku menggandeng calo dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman.

Baca Juga:  Dicek Jokowi, Polda Jabar Kerahkan Puluhan Personel di Kawasan Proyek Kereta Cepat

“Pelaku meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” ujarnya.

Dikatakan Nur, salah satu bank milik negara di Ciamis dirugikan hingga Rp9,1 miliar lebih. Bahkan tersangka mengaku sudah menikmati duit haram tersebut sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Baca Juga:  8 Kebiasaan yang Bisa Memperpanjang Umur, Semuanya dari Gaya Hidup

Akibat perbuatannya, penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Parkir Liar Picu Kemacetan di Cimahi, Puluhan Kendaraan Ditempel Stiker hingga Digembok

“Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kejati Jabar kredit fiktif Nur Sricahyawijaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

‘Riweuh’ Karena Nama: Kebijakan Sekolah Maung Dedi Mulyadi Panen Kritik Netizen

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.