Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

Kamis, 13 Agustus 2026 13:02 WIB

Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru

Kamis, 13 Agustus 2026 12:31 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Kamis, 13 Agustus 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya
  • Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru
  • Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
  • Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI
  • Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027
  • Baru Pecat Paul Munster, Bhayangkara FC Langsung Umumkan Pelatih Baru dari Spanyol
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersandung Kredit Fiktif Miliaran, Kejati Jabar Langsung Jebloskan Satu Tersangka ke Tahanan

By Fahlevi MercedesSelasa, 26 September 2023 08:01 WIB2 Mins Read
Kejati Jabar
Kejati Jabar gelandang satu tersangka kasus kredit fiktif di Ciamis. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satu tersangka berinisial FER ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah di Ciamis. Kredit fiktif yang dilakukan pelaku dinilai telah merugikan sekitar Rp9,1 miliar.

Kejati Jabar menetapkan FER sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023. Sprindik itu diterbitkan pada 14 Agustus 2023.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap saudara FER setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Nur menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2021 hingga 2023 dengan modus merekomendasikan 252 debitur kredit. Tak sendiri, pelaku menggandeng calo dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman.

“Pelaku meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” ujarnya.

Dikatakan Nur, salah satu bank milik negara di Ciamis dirugikan hingga Rp9,1 miliar lebih. Bahkan tersangka mengaku sudah menikmati duit haram tersebut sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kejati Jabar kredit fiktif Nur Sricahyawijaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.