Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Selasa, 31 Maret 2026 21:00 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 20:46 WIB

Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 20:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini
  • Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia
  • Fokus Juara! Marc Klok Bongkar Kesiapan Persib Jelang Laga Penting
  • Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru
  • Wajib Coba! 4 Aktivitas Seru di Bandung Ini Bikin Akhir Pekan Gak Ngebosenin
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah Akar Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 16:09 WIB3 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang keresahan melanda SMAN 1 Bandung, sekolah legendaris di jantung Kota Kembang. Sengketa hukum yang kini mengancam keberadaannya tak hanya membuat cemas para siswa dan guru, tetapi juga menyentuh hati para alumni dan pemerintah daerah. Bagaimana sebenarnya bara sengketa ini bermula? Mengapa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tiba-tiba muncul mengklaim lahan yang telah menjadi rumah bagi ribuan siswa selama puluhan tahun?

Drama hukum ini bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 November 2024, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam gugatannya, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai pihak utama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang turut terseret (tergugat intervensi).

Rupanya, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan Kristen di masa lampau. Berdasarkan pengakuan sejarah ini, PLK menyatakan bahwa HCL pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMAN 1 Bandung.

Baca Juga:  Rekomendasi Tiga Ayam Geprek Terenak di Bandung

Baca Juga: Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

Berbekal klaim tersebut, PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

PLK berargumen bahwa penerbitan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah itu cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka, dan agar BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat kepemilikan yang baru atas nama PLK.

Tentu saja, klaim mengejutkan ini langsung menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, dengan tegas menyatakan bahwa selama sekolah berdiri kokoh di lahan tersebut sejak tahun 1958, tidak pernah ada permasalahan hukum yang mencuat.

Baca Juga:  Jelang Debat, H Cucun Yakin Paslon Dadang-Ali Penuhi Harapan Masyarakat

Namun, takdir berkata lain. Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan yang kontroversial itu disebutkan secara rinci:

  • Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang saat ini dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal demi hukum.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung diwajibkan untuk mencabut sertifikat hak pakai yang dibatalkan tersebut.
  • BPN diperintahkan untuk segera memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang baru atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dengan berlandaskan pada SHGB lama yang menjadi dasar klaim PLK.
  • Pihak tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.
Baca Juga:  Arfi-Yena Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Tebus Sembako Murah di Kota Bandung

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Putusan PTUN ini bagai petir di siang bolong, langsung memicu gelombang kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam dari pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga para alumni SMAN 1 Bandung yang tersebar di berbagai penjuru.

Meskipun PTUN Bandung telah memberikan kemenangan kepada PLK secara hukum formal, banyak pihak berpendapat bahwa putusan ini belum menyentuh esensi keadilan yang sebenarnya, terutama bagi dunia pendidikan.

SMAN 1 Bandung, yang telah berdiri tegak dan mencetak generasi penerus bangsa selama lebih dari enam dekade, kini menghadapi ancaman nyata kehilangan tempat belajarnya. Masa depan sekolah kebanggaan Kota Bandung ini kini berada dalam ketidakpastian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung sengketa lahan sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.