Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Siapa Angkat Trofi di GBK?

Senin, 30 Maret 2026 17:24 WIB

Wajib Tahu! Pink Moon 2026 Muncul 1–2 April, Ini Waktu Terbaik Melihatnya di Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 17:22 WIB

Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah

Senin, 30 Maret 2026 16:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Siapa Angkat Trofi di GBK?
  • Wajib Tahu! Pink Moon 2026 Muncul 1–2 April, Ini Waktu Terbaik Melihatnya di Indonesia
  • Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah
  • Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills
  • Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB
  • Klok Menggila! Persib Siap Hancurkan Semen Padang di Laga Penentuan
  • Prediksi Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria, Ujian Mental Pasukan John Herdman di GBK
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Beri Potongan Hukuman Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna jadi 4 Tahun Penjara

By SusanaRabu, 22 November 2023 19:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Putusan Hakim.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan hukuman yang semula 5 tahun penjara mendi 4 tahun penjara pada eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna.

MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Juni 2023 yang bernomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG itu, awalnya memperberat hukuman Ajay dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Dalam salinan putusan kasasi MA, hukuman Ajay diperingan dari lima tahun, kembali ke empat tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto, dalam petikan putusannya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Dadan Tri Yudianto Ungkap Sejumlah Kejanggalan di Kasus Suap MA

Selain itu, MA tetap memvonis Ajay dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak selesai menjalani pidana,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Ajay divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta.

Baca Juga:  Bojan Hodak Komentari Hukuman Tambahan untuk Marc Klok

Usai divonis, pihak Ajay kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, diyingkat banding, hukuman Ajay diperberat menjadi lima tahun penjara.

Sebagai informasi Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Baca Juga:  RSUD Cibabat Disorot Usai Pasien BPJS Meninggal, Wali Kota Cimahi Ancam Rombak Manajemen

Tidak hanya itu, Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ajay Priatna hukuman MA penjara Wali Kota Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pasutri Pemudik Hanyut di Cipanas, Ditemukan Terpisah hingga Waduk Cirata

Editing Video Nilainya 0 Rupiah? Logika Aneh Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Netizen Meradang!

Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Bantu Satwa dan Pegawai, Tegaskan Tak Ingin Ada Korban Lagi

Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar

Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.