bukamata.id– Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan hukuman yang semula 5 tahun penjara mendi 4 tahun penjara pada eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna.
MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 Juni 2023 yang bernomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG itu, awalnya memperberat hukuman Ajay dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Dalam salinan putusan kasasi MA, hukuman Ajay diperingan dari lima tahun, kembali ke empat tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim H Dwiarso Budi Santiarto, dalam petikan putusannya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, MA tetap memvonis Ajay dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak selesai menjalani pidana,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Ajay divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta.
Usai divonis, pihak Ajay kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, diyingkat banding, hukuman Ajay diperberat menjadi lima tahun penjara.
Sebagai informasi Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini