bukamata.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady mengatakan, alat kontrasepsi yang diberikan kepada para pelajar tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunda kehamilan pasangan yang menikah di usia dini.
“Karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA tidak bisa melanjutkan pendidikan, terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga, dengan mengakses alat kontrasepsi supaya dapat menunda kehamilan,” kata Rochady, Jumat (9/8/2024).
Rochady menilai, hamil di usia dini memiliki faktor resiko yang tinggi tehadap kematian ibu dan bayinya.
“Jadi, maksud kita itu bukan untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama,” ucapnya.
Rochady memastikan, pihaknya bakal melakukan pengkajian lebih dulu terhadap peraturan tersebut, sebelum resmi diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jabar.
“Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja, kita hanya menyediakan kepada anak remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti apa, tentu kita masih menunggu turunannya,” ungkapnya.
“Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat untuk mengetahui bagaimana prosesnya,” lanjutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini