Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mendadak Trending, Ini Fakta di Balik Video Ukhti Mukena Pink yang Ramai Dicari

Kamis, 5 Maret 2026 05:00 WIB

Resmi Cair! THR PNS dan PPPK 2026 Mulai Masuk Rekening, Cek Besarannya Sekarang

Kamis, 5 Maret 2026 04:00 WIB

Hari ke-15 Ramadhan 1447 H! Ini Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini

Kamis, 5 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mendadak Trending, Ini Fakta di Balik Video Ukhti Mukena Pink yang Ramai Dicari
  • Resmi Cair! THR PNS dan PPPK 2026 Mulai Masuk Rekening, Cek Besarannya Sekarang
  • Hari ke-15 Ramadhan 1447 H! Ini Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini
  • Heboh Link Video ‘Dea Store Meulaboh’, Pemilik Konter dan Karyawati Digerebek Warga Saat Sahur
  • Kondisi Faradilla Korban UIN Suska Berubah Drastis: Ada Apa dengan Mentalnya?
  • Bobotoh Wajib Tahu! Inilah Potensi Hukuman Berat yang Menghantui Persib Usai Kericuhan di ACL 2
  • Malam Lailatul Qadar 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Lengkap Malam Ganjil Berikut Ini
  • Mengejutkan! Persib Selamat dari Sanksi AFC Usai Kericuhan di GBLA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Bagikan Kondom Gratis untuk Pelajar, Dinkes Jabar: Supaya Menunda Kehamilan

By Putra JuangJumat, 9 Agustus 2024 15:43 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady mengatakan, alat kontrasepsi yang diberikan kepada para pelajar tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunda kehamilan pasangan yang menikah di usia dini.

“Karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA tidak bisa melanjutkan pendidikan, terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga, dengan mengakses alat kontrasepsi supaya dapat menunda kehamilan,” kata Rochady, Jumat (9/8/2024).

Rochady menilai, hamil di usia dini memiliki faktor resiko yang tinggi tehadap kematian ibu dan bayinya.

Baca Juga:  Keren! Dua Pelajar Wakili Jabar Jadi Pengibar Bendera Merah Putih di IKN

“Jadi, maksud kita itu bukan untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama,” ucapnya.

Rochady memastikan, pihaknya bakal melakukan pengkajian lebih dulu terhadap peraturan tersebut, sebelum resmi diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jabar.

“Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja, kita hanya menyediakan kepada anak remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti apa, tentu kita masih menunggu turunannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Sebut Penyediaan Alat Kontrasepsi Wujudkan Indonesia Cemas 2045

“Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat untuk mengetahui bagaimana prosesnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu, masih menimbulkan pro kontra karena salah satu isi pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau pelajar.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Siswa SMA Rayu Korban Buat Video Mesum Pelajar Sesama Jenis di Kuningan

Dalam poin e, pasal 103 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.

Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko,” bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi Dinkes Jabar kehamilan kondom pelajar sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi Cair! THR PNS dan PPPK 2026 Mulai Masuk Rekening, Cek Besarannya Sekarang

Hari ke-15 Ramadhan 1447 H! Ini Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini

Jelang Lebaran, Rajiv Bagikan 30.000 Paket di Bandung dan Bandung Barat

Update Terbaru! Jadwal Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 4 Maret 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Bandung Raya, Pohon Tumbang dan Genangan Terjadi di Beberapa Titik

Jawa Barat Catat Lonjakan Penjualan Daihatsu Jelang Lebaran, Ini Rahasianya!

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
  • THR Pensiunan dan Ahli Waris 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.