bukamata.id – Niat mendapatkan untung setelah menggasak barang elektronik, seorang pemulung asal Kota Bandung, Yadi Supriadi (36) malah bernasib sebaliknya.
Yadi mencuri sejumlah barang elektronik yang ditaksir seharga puluhan juta dari sebuah kantor event organizer di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023).
Mulanya di bersama sang rekan, Asep, sedang mencari sampah di sekitar kawasan tersebut. Keduanya lalu melihat rumah dengan kondisi jendela terbuka.
Merasa aman untuk menyusupi rumah, mereka pun masuk ke dalamnya dan mencongkel sejumlah pintu dengan linggis untuk mencari barang berharga.
“Pemulung ini mengambil di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP,” terang Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya di Polsek Bandung Wetan, Rabu (4/10/2023).
Setelah menemukan barang berharga, keduanya pun mengambil dan memasukkannya ke dalam karung. Barang-barang tersebut dibawa ke indekos di daerah Cicaheum.
Dalam aksinya, kedua pelaku mengambil barang elektronik seperti laptop hingga kamera. “Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp83,5 juta,” papar dia.
Korban pun yang menyadari barang-barangnya dicuri melapor kepada polisi. Setelah itu, polisi menemukan pelaku selang dua hari sejak laporan masuk.
Meski begitu, rekan Yadi masih berkeliaran. “Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A,” kata dia.
Yadi kemudian disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










