bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara terkait ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief mengatakan, jika sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam. Hanya saja, ritual tersebut kerap kali dilakukan oleh orang-orang pemeluk agama Islam.
“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” ucap Iman, Jumat (9/8/2024).
Iman menjelaskan, sumpah dalam agama Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
“Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi),” jelasnya.
Iman memastikan, tidak pernah ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
“Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” ungkapnya.
“Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih,” tambahnya.
Iman menyebut, dalam agama Islam dikenal dengan Mubahalah. Yakni sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini