Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Catat! Jadwal Operasional bank bjb Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026 17:38 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Rabu, 13 Mei 2026 17:34 WIB

Lari Gratis di Dieng Caldera Race 2026? Cukup Nabung di bank bjb, Begini Caranya!

Rabu, 13 Mei 2026 17:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Catat! Jadwal Operasional bank bjb Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI
  • Lari Gratis di Dieng Caldera Race 2026? Cukup Nabung di bank bjb, Begini Caranya!
  • Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci
  • Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa, Bikin Heboh, Ada Kejanggalan Mengejutkan di Menit ke 2
  • Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otto Hasibuan Yakin Kasus Kematian Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

By Putra JuangRabu, 4 September 2024 19:10 WIB2 Mins Read
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Otto Hasibuan meyakini, jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan merupakan peristiwa pembunuhan.

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam kesimpulan jelas bahwa ini adalah kecelakaan bukan pembunuhan,” ucap Otto.

Otto mengatakan, pendapatnya tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah disiapkan dalam persidangan.

“Dan pendapat kami ini tidak hanya disampaikan demikian tapi kami dukung dengan bukti-bukti, fakta-fakta yang sudah kami sampaikan dalam permohonan dan akan kami buktikan di dalam persidangan,” katanya.

Otto mengaku bersyukur sidang permohonan PK hari ini berjalan dengan lancar meski sempat diwarnai dengan berbagai dinamika di ruang sidang.

Baca Juga:  Basarnas Masih Lakukan Pendataan Jumlah Korban Kecelakaan KA di Cicalengka

“Pada prinsipnya semua berjalan dengan lancar tadi ada beberapa diskusi-diskusi mengenai soal apakah sidangnya terbuka atau tertutup itu pun kita sudah bisa selesaikan dengan baik, kita lakukan kompromi dalam arti sesuai dengan hukum bahwa sidangnya tetap terbuka,” katanya.

“Tetapi kalau ada nanti terkait dengan yang berbau asusila itu bisa ditutup. Seperti tadi ketika kami membacakan permohonan itu kalau ada pernyataan-pernyataan kami yang berbau asusila itu kami tidak bacakan tapi yang lainnya bisa kami bacakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sopir Minibus Maut Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Jadi Tersangka

Otto menjelaskan, pengajuan sidang PK ini didasari atas sejumlah faktor. Pertama terkait novum, kemudian kekhilafan majelis hakim hingga pertentangan putusan.

Namun dari semua itu, kata Otto, pihaknya menggaris bawahi terkait dengan putusan MA yang menyatakan bahwa terdakwa ini harus dibebaskan bila tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara sejak awal kasus.

“Tetapi yang ingin saya highlight hari ini, bahwa meskipun keliatannya sepele tapi sesungguhnya ini sangat penting yaitu bahwa ada putusan MA yang mengatakan bahwa apabila seorang tersangka kemudian diajukan menjadi terdakwa di pengadilan mak MA berpendapat kalau tersangka tersebut tidak didampingi sejak awal dipenyidikan meskipun dia didampingi di pengadilan maka putusan tersebut dia harus bebas. Itu putusan dari MA,” bebernya.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai bahan edukasi dalam menghadapi sebuah kasus.

“Itu kelihatannya belum pernah terungkap secara umum, saya sengaja highlight ini untuk pembelajaran bagi semua masyarakat terutama masyarakat awam. Kalau dia diperiksa di pengadilan tanpa didampingi oleh pengacara itu tidak bisa,” jelasnya.

“Kenapa saya highlight ini supaya masyarakat tau dan saya ingin melihat apakah dalam kasus ini MA konsisten gak dengan putusannya terhadap perkara-perkara yang lain MA konsisten,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kecelakaan Otto Hasibuan pembunuhan Sidang PK vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.