Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Minggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Minggu, 28 Juni 2026 12:09 WIB

Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi

Minggu, 28 Juni 2026 11:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otto Hasibuan Yakin Kasus Kematian Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Kecelakaan

By Putra JuangRabu, 4 September 2024 19:10 WIB2 Mins Read
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Otto Hasibuan meyakini, jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan merupakan peristiwa pembunuhan.

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam kesimpulan jelas bahwa ini adalah kecelakaan bukan pembunuhan,” ucap Otto.

Otto mengatakan, pendapatnya tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah disiapkan dalam persidangan.

“Dan pendapat kami ini tidak hanya disampaikan demikian tapi kami dukung dengan bukti-bukti, fakta-fakta yang sudah kami sampaikan dalam permohonan dan akan kami buktikan di dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga:  Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 Jadi 12 Orang

Otto mengaku bersyukur sidang permohonan PK hari ini berjalan dengan lancar meski sempat diwarnai dengan berbagai dinamika di ruang sidang.

“Pada prinsipnya semua berjalan dengan lancar tadi ada beberapa diskusi-diskusi mengenai soal apakah sidangnya terbuka atau tertutup itu pun kita sudah bisa selesaikan dengan baik, kita lakukan kompromi dalam arti sesuai dengan hukum bahwa sidangnya tetap terbuka,” katanya.

“Tetapi kalau ada nanti terkait dengan yang berbau asusila itu bisa ditutup. Seperti tadi ketika kami membacakan permohonan itu kalau ada pernyataan-pernyataan kami yang berbau asusila itu kami tidak bacakan tapi yang lainnya bisa kami bacakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketika Curhat Berakhir Maut, Heryanto Tega Habisi Dina Oktaviani dan Dibuang di Sungai Citarum

Otto menjelaskan, pengajuan sidang PK ini didasari atas sejumlah faktor. Pertama terkait novum, kemudian kekhilafan majelis hakim hingga pertentangan putusan.

Namun dari semua itu, kata Otto, pihaknya menggaris bawahi terkait dengan putusan MA yang menyatakan bahwa terdakwa ini harus dibebaskan bila tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara sejak awal kasus.

“Tetapi yang ingin saya highlight hari ini, bahwa meskipun keliatannya sepele tapi sesungguhnya ini sangat penting yaitu bahwa ada putusan MA yang mengatakan bahwa apabila seorang tersangka kemudian diajukan menjadi terdakwa di pengadilan mak MA berpendapat kalau tersangka tersebut tidak didampingi sejak awal dipenyidikan meskipun dia didampingi di pengadilan maka putusan tersebut dia harus bebas. Itu putusan dari MA,” bebernya.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Purwakarta: Pria Ditemukan Tewas di Depan Rumahnya, Pelaku Diburu Polisi

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai bahan edukasi dalam menghadapi sebuah kasus.

“Itu kelihatannya belum pernah terungkap secara umum, saya sengaja highlight ini untuk pembelajaran bagi semua masyarakat terutama masyarakat awam. Kalau dia diperiksa di pengadilan tanpa didampingi oleh pengacara itu tidak bisa,” jelasnya.

“Kenapa saya highlight ini supaya masyarakat tau dan saya ingin melihat apakah dalam kasus ini MA konsisten gak dengan putusannya terhadap perkara-perkara yang lain MA konsisten,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kecelakaan Otto Hasibuan pembunuhan Sidang PK vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.