bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Cimahi) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Iis Nurparida (44), warga Kadungora, Kabupaten Garut.
Korban ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, dengan luka jeratan di leher.
Korban yang baru pulang dari Malaysia itu diduga dibunuh oleh teman dekatnya sendiri, berinisial CN (31), yang dibantu oleh rekannya MF (23).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas pada 1 Oktober 2025 di Kampung Koreh Kotok, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kami menemukan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum yang belum diketahui identitasnya. Dari hasil identifikasi sidik jari, diketahui korban adalah Iis Nurparida, seorang TKW yang baru kembali dari Malaysia. Pihak keluarga pun membenarkan identitas tersebut,” ujar AKP Teguh Kumara di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).
Kronologi dan Penemuan Korban
Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat memberi kabar kepada keluarga bahwa ia akan pulang ke Indonesia dan meminta doa keselamatan.
Namun, komunikasi terputus pada 29 September 2025, ketika pesan singkat tidak dibalas dan telepon korban tidak bisa dihubungi lagi.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta, dan menemukan bahwa korban dijemput dua pria menggunakan mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi D 1018 VBY. Kedua pria tersebut ternyata adalah pelaku pembunuhan, CN dan MF.
Motif Pembunuhan TKW Iis Nurparida
Motif utama pembunuhan Iis terungkap karena CN takut korban menagih uang hasil kerja selama di Malaysia. Selama menjadi TKW, Iis rutin mengirimkan uang kepada CN untuk disimpan.
“Tersangka CN mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Total kerugian mencapai Rp100 juta, termasuk barang milik korban yang ikut diambil,” kata AKP Teguh.
CN yang sempat tinggal satu kontrakan dengan korban itu mengaku mengenal Iis cukup lama. Ia kemudian mengajak MF untuk membantu menghabisi korban, dengan janji bayaran setara dua kali gaji.
“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang, sekitar Rp80 juta,” ujar CN di hadapan penyidik.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Cimahi dan dijerat pasal berlapis, yakni:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
- Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana,
- Subsider Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










