Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Atalia Praratya Kecam Lirik Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ Gubahan Om Zein, Netizen: Jauh dari Pi-contoheun!

Rabu, 1 Juli 2026 10:17 WIB

Mengenal Sitti Husniah Talenrang: Bupati Perempuan Pertama Gowa Digoyang Isu Selingkuh dan Pesta Miras?

Rabu, 1 Juli 2026 10:01 WIB
Bos Koi Hartono Soekwanto

Ada di Cipaganti, Intip Uniknya Metode Akupuntur Telinga yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Kepincut

Rabu, 1 Juli 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Atalia Praratya Kecam Lirik Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ Gubahan Om Zein, Netizen: Jauh dari Pi-contoheun!
  • Mengenal Sitti Husniah Talenrang: Bupati Perempuan Pertama Gowa Digoyang Isu Selingkuh dan Pesta Miras?
  • Ada di Cipaganti, Intip Uniknya Metode Akupuntur Telinga yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Kepincut
  • Berburu Saldo DANA Gratis 1 Juli 2026: Jangan Lewatkan Trik Aman Dapatkan Cuan Instan Hari Ini!
  • Jangan Sampai Terlewat! PT Taspen Beri Syarat Baru, Gaji Pensiunan PNS Bisa Terkendala Jika Abaikan Ini
  • Bocoran iPhone 18 Bikin Geger! Layar 120Hz Masuk iPhone Non-Pro, Era Baru Apple Dimulai?
  • Apa Isi Video Ibu dan Anak Handuk Putih? Kata Kunci Ini Meledak di TikTok dan Bikin Penasaran
  • Panggung Gengsi Dimulai! Jadwal Siaran Langsung Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 1 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Usai Dibuang di Banjar, Barang Branded Indriana Dijual Tersangka hingga Raup Rp68 Juta

By SusanaRabu, 6 Maret 2024 13:10 WIB2 Mins Read
pembunuhan
Ilustrasi korban meninggal.Foto ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus pembunuhan berencana Indriana Dewi yang jasadnya dibuang di Kota Banjar tempo lalu, kini terungkap selain motif cinta segitiga, tersangka pun ingin menguasai harta korban.

Seperti diketahui, jasad Indriana ditemukan oleh warga di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, pada Minggu (25/2/2024).

Setelah penangkapan, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan oleh DA, MR dan DP. Pembunuhan diawali dengan perencanaan terlebih dahulu sejak 15 Februari 2024.

Pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada Selasa (20/3/2024) di Bogor, dilakukan DA dan DP dengan cara menyewa seorang pembunuh bayaran bernama MR.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan pada Kasus Vina Cirebon

Setelah Indri tak bernyawa, mayatnya lalu dibuang ke pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (23/2/2024) dini hari.

Tidak sampai disitu, usai membuang mayat Indri, DA dan DP menjual sejumlah barang branded milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex. Mereka mendapatkan uang senilai Rp 68 juta dari hasil penjualan tersebut.

Baca Juga:  Proyek Rp29 Miliar Bermasalah, Dua Pejabat Kuningan Resmi Ditahan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain motif cinta segitiga antara DA, DP, dan Indriana, tersangka juga ingin menguasai harta korban.

“Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban,” ujar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (4/3/2024).

Jules Abraham mengatakan, keinginan untuk menguasai harta Indriana muncul setelah rencana pembunuhan korban rampung disusun. Pasalnya, barang milik korban akan dijual untuk membayar jasa MR yang ditugaskan menjadi pembunuh bayaran.

Baca Juga:  Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Adapun rincian dari uang Rp 68 juta itu, MR mendapat Rp 15 juta plus HP Iphone Rp 8 juta, DP HP Iphone Rp 14 juta, dan sisanya Rp 31 juta dibawa DA semuanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Banjar barang branded harta Indriana pembunuhan berencana Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Atalia Praratya Kecam Lirik Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ Gubahan Om Zein, Netizen: Jauh dari Pi-contoheun!

Mengenal Sitti Husniah Talenrang: Bupati Perempuan Pertama Gowa Digoyang Isu Selingkuh dan Pesta Miras?

Jangan Sampai Terlewat! PT Taspen Beri Syarat Baru, Gaji Pensiunan PNS Bisa Terkendala Jika Abaikan Ini

Berkah Liburnya Program MBG, Harga Pangan di Pasar Mulai Turun

Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta, Polisi Ungkap Adanya Kesesuaian Alur Kejadian dan Fakta Lapangan

Profil Purwanto S. Abdullah: Hakim yang Bikin Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Bayar Denda Rp809 Miliar!

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.