bukamata.id – Kasus penyekapan dan penganiayaan mengerikan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi paling berat kepada tersangka, Taufik Hidayat (30), berupa hukuman kebiri.
Abdullah mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang berhasil mengakhiri pelarian tersangka di kawasan Majalaya. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum setelah ini harus berjalan tanpa pandang bulu karena dampak psikis dan fisik yang dialami korban teramat besar.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Rekam Jejak Kekerasan Terhadap Mantan Istri
Desakan hukuman kebiri ini dinilai beralasan lantaran Taufik diduga memiliki rekam jejak kelam terkait kekerasan domestik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan istri tersangka ternyata pernah mengalami perlakuan kasar yang serupa.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” lanjutnya.
Demi mengusut tuntas kemungkinan adanya korban-korban lain yang masih bungkam, legislator ini juga mendesak pihak kepolisian segera mendirikan posko aduan khusus.
“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” pungkas Abdullah.
Polda Jabar Telusuri Korban Lain Lewat Medsos
Saat ini, Taufik Hidayat telah resmi memakai baju tahanan setelah diringkus oleh tim gabungan. Selama hampir tiga tahun, YTR yang merupakan kekasih tersangka harus hidup dalam siksaan dan penyekapan hingga menderita luka parah di sekujur tubuhnya.
Di sisi lain, jagat maya sempat dihebohkan oleh pengakuan beberapa pihak yang mengklaim pernah menjadi korban kebiadaban Taufik. Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial tersebut, Polda Jawa Barat langsung mengambil tindakan proaktif.
“Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6/2026).
Meski begitu, hingga detik ini kepolisian belum menerima laporan formal baru terkait korban lain dari tersangka. Kombes Hendra mengimbau warga yang memiliki informasi valid atau merasa pernah dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor ke Direktorat PPA-PPO Polda Jabar atau mengontak call center Polri 110.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus menggali motif utama di balik tindakan keji Taufik yang tega menyekap mantan kekasihnya tersebut, sembari mengumpulkan bukti-bukti penguat di lapangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










