bukamata.id – Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik setelah insiden penggerebekan dua peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN). Rekam jejak peristiwa serupa menunjukkan bahwa wilayah ini telah beberapa kali dihebohkan oleh fenomena hubungan sesama jenis yang memicu berbagai persoalan hukum, mulai dari pernikahan rekayasa, kekerasan seksual, hingga aksi pembunuhan berencana.
Berikut adalah kilas balik rangkaian peristiwa hubungan sesama jenis di Cianjur yang sempat menyita perhatian masyarakat:
1. Pesta Pernikahan Mewah yang Berujung Penipuan Gender
Kejadian yang menyedot perhatian ini berlangsung di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, pada November 2023. Seorang perempuan berinisial IC mengikat janji suci dengan sosok AD yang mengaku sebagai pengusaha mapan asal Kalimantan berharta Rp 10 miliar. Resepsi digelar secara meriah usai AD menjanjikan pesta senilai Rp 2 miliar.
Namun, kecurigaan keluarga dan masyarakat setempat akhirnya membongkar fakta bahwa AD sebenarnya adalah seorang wanita. Penyamaran AD sempat terhalang di KUA karena kendala dokumen kependudukan, meski pada akhirnya pernikahan siri tetap berlangsung sebelum kedoknya terkuak penuh.
2. Penyamaran “Adinda Kanza” Memperdaya Pria Naringgul
Modus serupa kembali terulang pada April 2024 di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul. Pria berinisial AK (26) menikahi sosok “Adinda Kanza” yang dikenal anggun dan selalu mengenakan cadar. Usai berkenalan via media sosial sejak 2023, keduanya memutuskan menikah secara sederhana.
Kecurigaan keluarga timbul akibat sikap Adinda yang terlampau tertutup. Setelah dilakukan penelusuran, identitas aslinya terungkap: Adinda adalah seorang lelaki berinisial ESH (26) yang menggunakan busa di dada untuk menyerupai bentuk tubuh wanita. Kasus penipuan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah ESH bersedia mengganti kerugian materiil.
3. Rekayasa Bunuh Diri di Penginapan Sarongge
Hubungan terlarang juga membawa dampak mematikan. Pada Februari 2023, jasad pria berinisial KU ditemukan di sebuah penginapan di kawasan Sarongge, Kecamatan Pacet, dengan luka sayat di lengan. Awalnya, lokasi kejadian dirancang seolah-olah terjadi tindakan bunuh diri.
Penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa KU tewas dibunuh oleh rekan prianya, AS. Pembunuhan dipicu oleh pertikaian saat AS menolak ajakan intim korban. Pengadilan Negeri Cianjur akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada AS.
4. Eksekusi Mati Akibat Penyebaran Video Asusila
Dendam akibat penyebaran rekaman intim menjadi motif pembunuhan Syaifudin Maulana pada Oktober 2022. Korban menyebarkan video hubungan sesama jenis dengan seorang pria ke grup WhatsApp karena masalah pembayaran senilai Rp 2 juta.
Kakak dari pria di dalam video, Dadan Supriatna, bersama dua rekannya (Akbar Pamungkas dan Wahyu Gunawan) menjebak korban ke Cianjur dengan dalih memancing di Waduk Cirata. Di dalam kendaraan, korban dianiaya hingga pingsan, diikat, lalu dilempar hidup-hidup dari atas jembatan. Majelis hakim PN Cianjur mengganjar Dadan dengan hukuman 19 tahun penjara, sementara dua rekannya divonis 14 tahun penjara.
5. Tragedi Hotel Puncak: BDSM Berujung Maut
Pada Februari 2024, sebuah hotel di Puncak Cipanas menjadi tempat terjadinya aksi pembunuhan terhadap pria asal Bandar Lampung bernama Andri (32). Pelakunya adalah Yadi (23), warga lokal yang dikenal korban melalui media sosial untuk melakukan praktik BDSM.
Skenario hubungan intim tak lazim itu berubah menjadi aksi penganiayaan setelah Yadi emosi akibat dikencingi oleh korban. Yadi melilitkan lakban hitam ke leher korban hingga tewas, lalu meninggalkan jasad terbungkus kain dengan tulisan misterius “Ini Keinginan Saya!” di atas sprei. Polisi berhasil meringkus Yadi tak lama setelah jasad korban ditemukan resepsionis.
6. Oknum Perawat ASN Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Kasus penyimpangan juga menyasar oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial FHM. Perawat ini ditangkap usai dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial MJD (19).
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melakukan medical check-up di kediamannya, lalu memerintahkan korban melepas seluruh pakaian sebelum melakukan pelecehan. Atas perbuatannya, FHM dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara serta dinonaktifkan dari statusnya sebagai ASN.
7. Dua Mahasiswa KKN Digerebek Warga di Kelurahan Sayang
Insiden paling gres terjadi di Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Dua mahasiswa laki-laki yang sedang menjalani program KKN ketahuan sedang bermesraan di kursi depan warung yang sudah tutup oleh petugas keamanan Dinas PUTR Cianjur pada Kamis (27/8/2026) malam.
Saat hendak dijumpai, keduanya melarikan diri ke posko KKN sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar.
“Dari pengakuan mereka berdua, di posko juga pernah berciuman saat kondisi posko KKN tersebut sepi karena teman-teman lainnya sedang mencari makan di luar. Jadi berarti di posko sudah ciuman bibir dua kali, lalu di pinggir jalan bermesra-mesraan,” kata salah seorang warga, Muhammad Fitra Ramdani (20).
Guna mencegah aksi main hakim sendiri, warga menyerahkan kedua mahasiswa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi mengonfirmasi penanganan perkara tersebut. “Sudah diamankan ke Polres. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










