Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:40 WIB

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:20 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
  • Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal
  • Mending Pengangguran Daripada Kerja di Kandang? Ironi Pahit Pamitnya Peternakan Terbaik Dago Dairy!
  • Play-off ACL 2 Persib vs Manila Digger FC: Mengukur Potensi Ancam Skuad Underdog Filipina
  • Jadwal MotoGP Aragon 2026 Akhir Pekan Ini: Cek Jam Tayang Sprint Race dan Race Utama!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

By Aga GustianaSabtu, 29 Agustus 2026 16:20 WIB3 Mins Read
Ilustrasi draft RUU Perampasan Aset. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi III DPR RI resmi menginventarisasi 13 kategori kejahatan bernilai ekonomi tinggi dan berdampak luas yang bakal menjadi target sasaran mekanisme penyitaan harta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Cakupannya terbentang mulai dari kasus korupsi, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penetapan deretan tindak pidana ini dirumuskan dari hasil pendalaman materi bersama para praktisi hukum serta komparasi penerapan aturan penyitaan aset di berbagai negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Bank BJB, Lisa Mariana Diminta Serahkan Bukti Aliran Dana

Pembatasan Kategori dan Studi Banding Antara Negara

Menurut penjelasan Habiburokhman, mayoritas pakar menyarankan agar mekanisme perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) difokuskan pada bentuk kejahatan yang merugikan keuangan publik atau berorientasi pada keuntungan finansial ilegal.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Langkah ini sejalan dengan praktik hukum di dunia internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa vonis pidana disyaratkan bagi kejahatan berat dengan ancaman bui di atas lima tahun serta nilai ambang batas minimal 30 ribu Dolar Selandia Baru. Skema serupa untuk kejahatan serius juga telah diadopsi oleh negara-negara seperti Singapura, Filipina, Swiss, Belanda, hingga Paraguay.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

Prinsip Keadilan dan Daftar 13 Tindak Pidana Target

Habiburokhman memastikan penyusunan draf regulasi ini akan terus mengedepankan asas efektivitas, proposionalitas, dan kepastian hukum demi kepentingan nasional.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.

Baca Juga:  Dari Raja Bongkar ke Raja Ijon: Kejatuhan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang Terseret Korupsi

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

September 2026 Jadi Batas Penting, 2 Bantuan Pemerintah Ini Masih Bisa Diterima

Nama Bisa Berubah! Cek Bansos Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Ini Caranya

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.