bukamata.id – Komisi III DPR RI resmi menginventarisasi 13 kategori kejahatan bernilai ekonomi tinggi dan berdampak luas yang bakal menjadi target sasaran mekanisme penyitaan harta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Cakupannya terbentang mulai dari kasus korupsi, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penetapan deretan tindak pidana ini dirumuskan dari hasil pendalaman materi bersama para praktisi hukum serta komparasi penerapan aturan penyitaan aset di berbagai negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Pembatasan Kategori dan Studi Banding Antara Negara
Menurut penjelasan Habiburokhman, mayoritas pakar menyarankan agar mekanisme perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) difokuskan pada bentuk kejahatan yang merugikan keuangan publik atau berorientasi pada keuntungan finansial ilegal.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan praktik hukum di dunia internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa vonis pidana disyaratkan bagi kejahatan berat dengan ancaman bui di atas lima tahun serta nilai ambang batas minimal 30 ribu Dolar Selandia Baru. Skema serupa untuk kejahatan serius juga telah diadopsi oleh negara-negara seperti Singapura, Filipina, Swiss, Belanda, hingga Paraguay.
Prinsip Keadilan dan Daftar 13 Tindak Pidana Target
Habiburokhman memastikan penyusunan draf regulasi ini akan terus mengedepankan asas efektivitas, proposionalitas, dan kepastian hukum demi kepentingan nasional.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










