Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

By SusanaKamis, 14 Maret 2024 21:45 WIB2 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Penepatan Irfan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 sampai 2021.

“Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA,” kata Nur dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Kuasa Hukum PT PGA Bantah Kesaksian Andi Nurmawan

Nur mengungkapkan, bahwa Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PGA juga mengeluarkan sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.

Baca Juga:  Viral! Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri, Sempat Ancam Siram Air Keras

“Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah,” katanya.

Baca Juga:  Mantan Kades di Purwakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi BLT Dana Desa

Atas hal itu, tersangka Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi Majalengka tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.