Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Motor Hilang! Forum RW Cipadung Wetan Tuntut Evaluasi Total Penyelenggara Tau Tau Festival dan Tritan Point

Rabu, 3 Juni 2026 22:52 WIB

Harta Fantastis Lodewyk Pusung: Eks Wakil Kepala BGN yang Kini Tersangka Korupsi

Rabu, 3 Juni 2026 21:01 WIB

Juni 2026 Penuh Cuti? Ini 2 Libur Nasional dan Peluang Long Weekend Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 20:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Motor Hilang! Forum RW Cipadung Wetan Tuntut Evaluasi Total Penyelenggara Tau Tau Festival dan Tritan Point
  • Harta Fantastis Lodewyk Pusung: Eks Wakil Kepala BGN yang Kini Tersangka Korupsi
  • Juni 2026 Penuh Cuti? Ini 2 Libur Nasional dan Peluang Long Weekend Panjang
  • Persib dalam Dilema, Bek Prancis Layvin Kurzawa Bisa Bertahan atau Hengkang?
  • Viral Pencarian ‘Video Rok Hijau Tosca di Dapur’, Warganet Buru Link Durasi Full
  • Bikin Mewek! Duduk Rapi di Dalam Bus, Tatapan Orangutan Ini Simpan Tragedi Memilukan
  • Skandal MBG Terkuak: Dadan Cs Diduga ‘Main Mata’, Raup Keuntungan Miliaran per Hari
  • Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 3 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

By SusanaKamis, 14 Maret 2024 21:45 WIB2 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Penepatan Irfan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 sampai 2021.

“Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA,” kata Nur dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  KPK Periksa Ridwan Kamil sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi BJB

Nur mengungkapkan, bahwa Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PGA juga mengeluarkan sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Masuk Tahap II, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

“Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah,” katanya.

Baca Juga:  Kulineran di Majalengka, Ini 4 Tempat Makan Terbaik yang Wajib Dicoba

Atas hal itu, tersangka Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKPSDM Irfan Nur Alam korupsi Majalengka tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

7 Motor Hilang! Forum RW Cipadung Wetan Tuntut Evaluasi Total Penyelenggara Tau Tau Festival dan Tritan Point

Harta Fantastis Lodewyk Pusung: Eks Wakil Kepala BGN yang Kini Tersangka Korupsi

Bikin Mewek! Duduk Rapi di Dalam Bus, Tatapan Orangutan Ini Simpan Tragedi Memilukan

Skandal MBG Terkuak: Dadan Cs Diduga ‘Main Mata’, Raup Keuntungan Miliaran per Hari

Kasus Erwin Disetop, Kejari Bandung: Bisa Kami Buka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Ini Alasannya

Terpopuler
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.