bukamata.id – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran besar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan bahwa alokasi anggaran yang besar ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan para ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
Namun, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para tenaga PPPK agar dapat menerima THR tersebut.
Syarat Utama PPPK untuk Menerima THR 2026
Tidak semua PPPK otomatis akan menerima THR Lebaran 2026. Syarat utama bagi PPPK adalah mereka harus telah dilantik pada tahun lalu.
Hal ini penting bagi para pegawai PPPK yang baru bergabung atau yang masih dalam proses administrasi pada tahun berjalan. Para PPPK yang memenuhi syarat ini berpeluang menerima tunjangan besar untuk menyambut Hari Raya.
Pengumuman Presiden dan Jadwal Pencairan THR
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi mengenai teknis pencairan THR untuk tahun 2026. Pemerintah memperkirakan sekitar 10,5 juta orang akan menerima THR, termasuk ASN dan PPPK.
Pencairan THR 2026 diperkirakan akan dilakukan pada minggu pertama bulan puasa. Jika awal Ramadan 2026 jatuh pada 19 Februari, maka estimasi pencairan THR akan berlangsung pada 26 Februari 2026.
Namun, tanggal pencairan ini masih bersifat perkiraan dan akan menunggu keputusan final dari Presiden.
Estimasi Nominal THR untuk PPPK 2026
Besaran THR yang diterima oleh PPPK bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah rincian estimasi nominal THR yang diterima berdasarkan data pemerintah:
- PPPK Golongan 1: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- PPPK Golongan 2: Rp3,2 juta
- PPPK Golongan 3: Rp3,8 juta
- PPPK Golongan 4: Rp4,9 juta
Selain gaji pokok, THR ASN juga mencakup tunjangan tambahan seperti:
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal untuk tiga anak)
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Dengan kenaikan anggaran dan kepastian syarat pelantikan, diharapkan para PPPK di seluruh Indonesia dapat merasa lebih jelas dan siap menyambut Hari Raya 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










