Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 18:35 WIB
Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 15:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
  • Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah dalam Islam? Ini Penjelasannya

By SusanaJumat, 6 Desember 2024 16:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ijab kabul. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam pernikahan, salah satu rukun yang penting adalah keberadaan wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi.

Akibatnya, ayah tiri seringkali merasa memiliki hak untuk menjadi wali nikah anak tersebut, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil. Pertanyaannya, apakah ayah tiri dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?

Dalam syariat Islam, hanya orang yang memiliki hubungan darah langsung dengan perempuan tersebut yang dapat menjadi wali nikah.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (6/12/2024), urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, sebagai berikut:

1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki seayah-seibu (kandung)
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak lelaki paman dari pihak ayah

Baca Juga:  4 Hal yang Perlu Diperhatikan Muslim Sebelum Melaksanakan Salat

Jika tidak ada seorang pun dari daftar tersebut, maka pernikahan dapat dilakukan oleh hakim.

Dalam syariat Islam, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali melalui proses tawkil, di mana wali asli menyerahkan kewenangan pernikahan kepada ayah tiri.

Baca Juga:  Ramai soal Pratama Arhan dan Azizah, Bagaimana Hukum Perselingkuhan dalam Islam?

Hal ini sesuai penjelasan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi, yang menyebutkan bahwa tawkil hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Laki-laki
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Berakal sehat

Jika memenuhi syarat tersebut, ayah tiri dapat menerima tawkil wali nikah. Proses tawkil ini dilakukan melalui serah terima yang sah sesuai dengan hukum Islam.

Dalam kondisi di mana semua wali asli tidak ada misalnya, sudah meninggal, menghilang, atau tidak dapat ditemukan yang berwenang untuk menikahkan perempuan tersebut adalah hakim.

Baca Juga:  Khasiat Air Zamzam dan Doa yang Dianjurkan Saat Meminumnya

Jika tidak ada hakim di suatu wilayah, maka posisi hakim digantikan oleh muhakkam, seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu seperti disebutkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.

Berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung kecuali jika ia mendapatkan tawkil dari wali asli sesuai syarat yang ditentukan oleh syariat Islam.

Jika tidak ada wali asli, maka proses pernikahan dapat dilakukan oleh hakim atau muhakkam yang memenuhi persyaratan dalam hukum Islam.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ayah tiri Islam rukun wali wali nikah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan

Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis

Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, Dekati Rekor Baru di Level Rp2,83 Juta per Gram

Kode Redeem FF

Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.