bukamata.id – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Seorang wanita lanjut usia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, menjadi korban pengusiran paksa yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan oknum salah satu organisasi masyarakat (ormas). Lebih tragis lagi, pengusiran tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, dan sejumlah barang berharga milik Elina hilang raib.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan ke publik setelah Nenek Elina didampingi oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, SH., MH., melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Wellem menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
“Peristiwa pidana ini terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan nomor 27, RT 005/ RW 006, Kelurahan Lontar, Sambikerep. Tanpa alasan jelas, klien kami, Elina Widjajanti, bersama keluarga yang telah menempati rumah tersebut secara permanen sejak 2011, mendadak dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial SML dan YSN,” terang Wellem.
Menurut Wellem, saat itu sekitar 50 orang memasuki pekarangan rumah secara paksa. Di dalam rumah, selain Nenek Elina, ada ibunya, Musmirah; cucunya, Sari Murita Purwandari, beserta suami Sari, Dedy Suhendra; dan dua anak kecil berusia lima tahun serta 16 bulan.
“Klien kami menolak dan mencoba mengusir, tetapi kelompok itu tetap menerobos. Mereka mengancam akan mengangkat paksa seluruh penghuni rumah. Takut membahayakan anak-anak, Sari dan Musmirah terpaksa keluar sambil menggendong bayi,” lanjut Wellem.
Sementara itu, Nenek Elina yang menolak meninggalkan rumah, dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar dari rumah. “Selesai mengeluarkan korban, kelompok itu memasang palang pintu sehingga Elina dan keluarganya tidak bisa masuk lagi,” jelas Wellem.
Lebih lanjut, Wellem menuturkan bahwa pada 15 Agustus 2025, orang suruhan SML dan YSN kembali ke rumah korban. Mereka memindahkan seluruh barang milik keluarga tanpa persetujuan, menggunakan dua mobil pickup, salah satunya berplat L 9818 W. Bahkan, mobil milik anggota keluarga, Iwan Effendy, turut dikeluarkan paksa ke jalan.
Nenek Elina, yang masih terlihat trauma, mengungkapkan bagaimana tubuhnya diperlakukan selama pengusiran. “Lengan saya ditarik, saya diseret, dan tubuh saya diangkat sampai keluar rumah. Hidung dan bibir saya berdarah. Wajah saya juga memar,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Selain kekerasan fisik, kehilangan harta benda juga membuat Nenek Elina terpukul. “Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat juga,” ucapnya lirih. Ia berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan mengganti kerugian yang dialami. “Pokoknya saya minta ganti rugi karena rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah video amatir yang merekam aksi brutal tersebut tersebar. Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya, mengecam keras tindakan para oknum ormas ini. Menurutnya, tindakan itu melampaui batas kemanusiaan.
“Saksi di lokasi mengatakan, oknum yang menyeret, mengusir, dan membopong nenek untuk dikeluarkan memakai seragam Madas. Mereka main hakim sendiri. Kita menanyakan baik-baik bukti kepemilikan rumah, tetapi mereka tidak menunjukkan dokumen apa pun. Katanya iya, ada begitu saja. Mereka tidak punya surat dari pengadilan,” kata Iwan Effendy, anggota keluarga, kepada Armuji saat pertemuan di lokasi.
Armuji kemudian menegaskan agar aparat kepolisian segera menindak para oknum yang terlibat. “Saya memohon kepada Pak Kapolda Jatim dan Pak Kapolrestabes Surabaya untuk segera menindak oknum-oknum Madas ini,” tegasnya.
Selain itu, Armuji juga meminta kepada organisasi Madas untuk mengambil langkah internal terhadap oknum yang bertindak brutal tersebut. “Organisasinya juga harus melaporkan oknum-oknumnya ke polisi karena sudah bertindak brutal kepada nenek 80 tahun ini. Seluruh masyarakat Surabaya mengecam tindakan ini, bahkan se-Indonesia pasti mengecam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Armuji mempertanyakan peran RT dan RW setempat dalam melindungi warganya. Ia menilai kedua perangkat tersebut bahkan menunjukkan indikasi membela Samuel, pria yang diduga menyuruh oknum Madas membongkar rumah Elina. “Sampeyan bilang tidak tahu itu tidak mungkin. Dari omongan sampeyan berdua (RT dan RW) seperti membela yang namanya Samuel. Apalagi sudah datang ke rumah sampeyan. Indikasinya jelas. Panggil Samuel, suruh datang ke sini,” pungkas Armuji.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai praktik pengusiran paksa yang dilakukan oknum ormas di kota besar. Kasus Nenek Elina tidak hanya menyoroti kekerasan fisik, tetapi juga hilangnya hak milik dan dokumen penting yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, aparat kepolisian kini tengah memproses laporan yang diajukan kuasa hukum korban. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas dan transparan akan diambil sehingga kejadian serupa tidak terulang. Bagi Elina Widjajanti, kasus ini bukan sekadar masalah rumah atau barang, tetapi juga harga diri dan haknya sebagai warga negara yang harus dihormati.
Dengan viralnya video pengusiran ini, kasus Nenek Elina menjadi simbol peringatan bagi semua pihak bahwa hukum dan hak asasi manusia tidak bisa diabaikan, apalagi oleh sekelompok orang yang merasa berkuasa. Tekanan publik kini mengharapkan adanya penyelesaian hukum yang adil, ganti rugi yang layak, serta pemulihan hak-hak korban yang telah dirampas secara paksa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










