bukamata.id – Di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil, kehadiran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia. Meski sempat mengalami keterlambatan, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pencairan BSU tahap selanjutnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi gaji tetap dijalankan pada semester kedua tahun ini. Pencairan terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025, namun hingga awal Oktober 2025, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resmi pencairan tahap berikutnya.
Tujuan Utama BSU 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU 2025 dirancang untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi serta mengurangi potensi gelombang PHK massal. “Program ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Penerima BSU 2025 ditargetkan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap 1: Dimulai sejak 24 Juni 2025, langsung ditransfer ke rekening pekerja yang datanya telah terverifikasi.
- Tahap 2: Akan dilakukan setelah proses validasi terhadap tambahan 4,5 juta data pekerja selesai.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan akan segera dilakukan begitu semua data dinyatakan valid. Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima diminta untuk tidak panik jika bantuannya belum masuk, dan terus melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi.
Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu dan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU. Program ini sepenuhnya gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Syarat Penerima BSU 2025
Kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah. Berikut persyaratan utamanya:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program ini tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah juga memberikan prioritas kepada pekerja sektor non-penerima bantuan sosial lainnya.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Kemnaker menyediakan beberapa cara resmi untuk memastikan status penerima BSU:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit NIK
- Isi kode keamanan
- Klik “Cek Status”
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data pribadi, dan cek status penerimaan bantuan.
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Melalui fitur “Cek Eligibilitas BSU”, pengguna dapat melihat apakah mereka masuk daftar penerima langsung dari ponsel.
4. Bank Penyalur
Dana BSU akan dikirim ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI. Notifikasi akan muncul otomatis jika dana sudah masuk.
5. HRD atau Kemnaker
Bagi pekerja yang mengalami kendala, mereka dapat menanyakan status bantuan ke bagian HRD perusahaan atau langsung menghubungi pihak Kemnaker.
6. Media Sosial Resmi
Informasi terbaru mengenai BSU juga rutin dibagikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











