bukamata.id – Para pekerja di Indonesia tengah menunggu kepastian mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Program ini sebelumnya menjadi andalan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Namun hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan bantuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat menyatakan pada akhir Oktober 2025 bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan dan tidak ada pencairan tahap kedua.
Pernyataan ini memunculkan kebingungan di kalangan pekerja, meskipun sejumlah laporan menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi terkait kelanjutan program ini.
“Selalu pastikan informasi BSU 2026 berasal dari sumber resmi, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Waspada terhadap berita palsu sangat penting,” imbau Kementerian Ketenagakerjaan.
Status Pencairan BSU 2026
Hingga kini, belum ada kepastian resmi mengenai pencairan BSU 2026. Baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan belum mengeluarkan peraturan atau pengumuman baru terkait program ini.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa distribusi terakhir BSU terjadi pada Juli–Agustus 2025, sehingga pencairan berikutnya untuk tahun 2026 belum diputuskan. Pemerintah disebut masih melakukan evaluasi menyeluruh, mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta efektivitas BSU dalam meningkatkan daya beli pekerja.
Anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 508,2 triliun, naik dari Rp 468,1 triliun pada 2025. Dana ini akan dialokasikan untuk berbagai bantuan sosial, meski belum ada konfirmasi alokasi khusus untuk BSU.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan program BSU sebelumnya, berikut kriteria yang kemungkinan tetap berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu, misalnya April 2025 untuk BSU 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
- Hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor swasta, tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status BSU 2026
Jika BSU 2026 resmi dibuka, pekerja dapat memeriksa statusnya melalui beberapa saluran resmi:
- Situs Kemnaker:bsu.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun, lengkapi profil, dan cek status penerimaan menggunakan NIK dan kode keamanan.
- Website BPJS Ketenagakerjaan:bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Aplikasi Mobile:
- JMO (Jamsostek Mobile) tersedia di Play Store dan App Store.
- Aplikasi Pospay bisa digunakan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Masyarakat diingatkan untuk hanya mengacu pada informasi resmi pemerintah dan menghindari berita palsu terkait BSU 2026.
Hingga saat ini, pencairan BSU 2026 belum diputuskan. Pekerja diminta tetap memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika dilanjutkan, BSU 2026 diharapkan tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya sektor swasta, di tengah tantangan ekonomi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










