bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan arahan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua pada tahun ini.
“BSU sampai sekarang itu belum ada arahan atau pembicaraan khusus terkait dengan BSU tahap dua. Belum ada arahan dari Pak Presiden,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker RI, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU pada Oktober 2025. Menaker menegaskan, program BSU pemerintah hanya dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada. BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli,” jelas Yassierli.
Sebagai informasi, mekanisme pemberian BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan ini, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan (NIK) aktif
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Pencairan bantuan didasarkan pada jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











