bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan pada Oktober 2025. Banyak pekerja berharap bantuan tunai senilai Rp600 ribu ini kembali cair di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Belakangan, media sosial ramai dengan kabar bahwa BSU akan disalurkan kembali bulan ini. Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pengumuman resmi soal jadwal pencairan terbaru.
Apa Itu Program BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh yang terdampak fluktuasi ekonomi nasional.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
BSU menjadi salah satu program yang dinilai efektif menjaga daya beli masyarakat sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU secara online dengan mudah melalui dua platform resmi, yaitu laman Kemnaker dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Meskipun situs BPJS Ketenagakerjaan tengah dalam proses perbaikan, kedua kanal ini tetap bisa digunakan untuk memastikan apakah nama kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan.
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Berikut langkah-langkah cek penerima BSU di laman resmi Kemnaker:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
- Hasil pencarian akan menampilkan apakah NIK kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Selain website, kamu juga bisa mengecek penerimaan BSU melalui aplikasi JMO dengan cara berikut:
- Buka aplikasi JMO di ponsel kamu
- Masuk ke menu “Informasi”
- Pilih opsi “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Kriteria tersebut dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang membutuhkan dan berpenghasilan menengah ke bawah.
Kapan BSU Oktober 2025 Cair?
Hingga kini, Kemnaker belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU Oktober 2025. Namun, seperti periode sebelumnya, penyaluran biasanya dilakukan bertahap melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pemerintah juga mengingatkan agar pekerja tidak mudah percaya terhadap tautan palsu atau informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru hanya melalui kanal resmi Kemnaker.go.id atau akun @kemnaker di media sosial.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 masih menjadi harapan bagi jutaan pekerja di Indonesia. Dengan memanfaatkan kanal resmi Kemnaker dan aplikasi JMO, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima dan memastikan keabsahan informasi pencairan bantuan ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











