Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap

Senin, 22 Juni 2026 06:00 WIB

Barros: Ronaldo Sangat Layak Juara Piala Dunia, Ini Kesempatan Terakhirnya!

Senin, 22 Juni 2026 03:00 WIB

Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget

Senin, 22 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Barros: Ronaldo Sangat Layak Juara Piala Dunia, Ini Kesempatan Terakhirnya!
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung
  • Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina
  • Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 22 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU Cair Lagi Oktober 2025? Begini Cara Cek Status Penerima

By Aga GustianaSenin, 6 Oktober 2025 18:37 WIB2 Mins Read
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,
Ilustrasi Bantuan 2026. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Selain kabar tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September–Oktober, muncul pertanyaan baru mengenai nasib pekerja yang terkena PHK, apakah masih berhak menerima bantuan ini atau tidak. Sebelumnya, pada periode Juni–Juli, BSU telah dicairkan sebesar Rp600.000 per penerima dari pemerintah.

Klarifikasi Kemenaker dan BPJS Soal Pencairan BSU

Seiring munculnya kabar pencairan BSU pada Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara.

Sinyal positif soal kemungkinan BSU cair lagi sempat disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, mengatakan bahwa program BSU terbukti efektif, sehingga peluang berlanjut di kuartal III dan IV 2025 tetap terbuka. Namun, rincian lebih lanjut mengenai pencairan belum diumumkan.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kabar pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025 tidak benar. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, turut menekankan bahwa narasi tersebut hanyalah hoaks.

Baca Juga:  Hal Ini Bikin BSU Gagal Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

“Masyarakat jangan terjebak isu liar. Cek langsung di kanal resmi pemerintah,” ujar Indah.

Tanda BSU Sudah Cair

Pekerja dapat memastikan pencairan BSU dengan beberapa cara:

  • Memeriksa mutasi rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
  • Mengunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.
  • Bagi pencairan melalui PT Pos Indonesia, penerima biasanya akan mendapatkan SMS pemberitahuan atau surat undangan pencairan.
Baca Juga:  Sejahterakan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Semua Pihak Daftar Program Sertakan

Meskipun jadwal BSU Oktober 2025 belum diumumkan, pekerja disarankan untuk mengecek status penerima melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau Pospay agar tidak ketinggalan informasi penting.

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker

  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker: kemnaker.go.id.
  2. Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
  3. Gunakan aplikasi Pospay jika penerima akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
  4. Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
Baca Juga:  Cek BSU 2025: Kapan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Lagi?

Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Fitur ini memudahkan update data pribadi, pembayaran iuran, cek saldo, dan lainnya.

Langkah verifikasi:

  1. Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  3. Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  4. Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi status penerima.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pekerja dapat memastikan apakah mereka berhak menerima BSU dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan bantuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 BSU Oktober Kemnaker
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap

Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran

Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram? Cek Daftar Lengkapnya

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Terungkap dari Telepon Misterius, Kasus Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.