Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari

Minggu, 13 September 2026 13:03 WIB

Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka

Minggu, 13 September 2026 12:27 WIB

Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 12:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari
  • Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka
  • Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah, Skuad Garuda Siap Tempur! Ini Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sulit Diterima! Luka Menalo Buka Suara Usai Persib Dipermalukan Persija
  • Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap
  • Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Cair Lagi September 2025? Begini Penjelasan Menaker

By Aga GustianaSelasa, 16 September 2025 10:03 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal ramainya isu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Isu tersebut bahkan menembus daftar teratas pencarian Google Trends dalam beberapa hari terakhir.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kelanjutan program BSU.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah rampung dan seluruh penerima sudah mendapatkan haknya sesuai data yang tersedia.

Baca Juga:  BSU Rp600.000 Oktober 2025 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.

BSU Hanya Dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya diperuntukkan bagi periode Juni dan Juli. Penyaluran yang berlangsung hingga Agustus 2025 bukanlah kebijakan baru, melainkan perpanjangan waktu pencairan untuk pekerja yang sempat terkendala secara teknis.

Data Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai sekitar 82% dari target. Program ini dirancang sebagai stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang perekonomian nasional pada Triwulan II 2025.

Baca Juga:  BSU 2025 Cair Lagi? Cek Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 di Sini!

Sasaran dan Besaran BSU 2025

BSU tahun 2025 diberikan khusus untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut bernilai Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000.

Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Pos Indonesia.

Baca Juga:  Kapan BSU Cair Lagi? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pencairan BSU Rp600 Ribu

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode pencairan BSU.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari

Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka

Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.