Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Cair Lagi September 2025? Begini Penjelasan Menaker

By Aga GustianaSelasa, 16 September 2025 10:03 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal ramainya isu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Isu tersebut bahkan menembus daftar teratas pencarian Google Trends dalam beberapa hari terakhir.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kelanjutan program BSU.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah rampung dan seluruh penerima sudah mendapatkan haknya sesuai data yang tersedia.

Baca Juga:  Bedah Rumah 35 Ribu Unit di Jabar, bank bjb Kucurkan Rp700 Miliar Dana BSPS 2026

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.

BSU Hanya Dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya diperuntukkan bagi periode Juni dan Juli. Penyaluran yang berlangsung hingga Agustus 2025 bukanlah kebijakan baru, melainkan perpanjangan waktu pencairan untuk pekerja yang sempat terkendala secara teknis.

Data Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai sekitar 82% dari target. Program ini dirancang sebagai stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang perekonomian nasional pada Triwulan II 2025.

Baca Juga:  Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Lengkapnya

Sasaran dan Besaran BSU 2025

BSU tahun 2025 diberikan khusus untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut bernilai Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000.

Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Pos Indonesia.

Baca Juga:  Update Bantuan BSU 2025: Syarat, Jadwal Cair, dan Cara Daftar

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode pencairan BSU.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Menaker Yassierli Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.