Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?

Senin, 15 Juni 2026 01:00 WIB

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Cair Lagi September 2025? Begini Penjelasan Menaker

By Aga GustianaSelasa, 16 September 2025 10:03 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal ramainya isu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Isu tersebut bahkan menembus daftar teratas pencarian Google Trends dalam beberapa hari terakhir.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kelanjutan program BSU.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah rampung dan seluruh penerima sudah mendapatkan haknya sesuai data yang tersedia.

Baca Juga:  Penyaluran BSU 2026 Tak Perlu Daftar, Ini Alur Resmi dari BPJS hingga Kemnaker

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.

BSU Hanya Dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya diperuntukkan bagi periode Juni dan Juli. Penyaluran yang berlangsung hingga Agustus 2025 bukanlah kebijakan baru, melainkan perpanjangan waktu pencairan untuk pekerja yang sempat terkendala secara teknis.

Data Kemenaker mencatat, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai sekitar 82% dari target. Program ini dirancang sebagai stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang perekonomian nasional pada Triwulan II 2025.

Baca Juga:  Aturan Main Baru Bansos 2026: Cek Cara Masuk Data Desil Agar Bantuan Cair!

Sasaran dan Besaran BSU 2025

BSU tahun 2025 diberikan khusus untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut bernilai Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000.

Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Pos Indonesia.

Baca Juga:  Sudah Login di bsu.kemnaker.go.id? Cek Sekarang, BSU 2025 Mulai Cair

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode pencairan BSU.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Menaker Yassierli Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.