Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU Oktober 2025: Ramai Isu Pencairan, Begini Penjelasan Resmi Kemenaker

By Aga GustianaRabu, 22 Oktober 2025 10:54 WIB4 Mins Read
BSU Kemnaker
Ilustrasi BSU 2026. Foto: (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuri perhatian publik. Banyak pekerja berharap bantuan tersebut kembali dicairkan pada Oktober 2025, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, benarkah BSU akan cair bulan ini?

Apa Itu Program BSU?

BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Tujuan utamanya ialah menjaga daya beli dan membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan. Pencairan dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2025, namun kini banyak pekerja menanti apakah akan ada gelombang lanjutan menjelang akhir tahun.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan laman resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut ketentuan penerima BSU tahun ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori pekerja penerima upah (PU).
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT pada periode bersamaan.
  5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Syarat ini dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang paling membutuhkan.

Isu Pencairan BSU Oktober 2025

Belakangan, warganet ramai membicarakan isu pencairan BSU bulan Oktober. Banyak unggahan media sosial yang menyebut bahwa bantuan akan segera cair.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan lanjutan.

“Saya lihat juga ada postingan di media soal cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Jadi bisa diasumsikan bahwa BSU tidak akan cair pada bulan ini,”
ujar Yassierli, dikutip Rabu (22/10/2025).

Yassierli menambahkan bahwa BSU tahun 2025 hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, belum ada keputusan baru mengenai perpanjangan program tersebut.

“BSU yang ada itu hanya sekali, yakni bulan Juni–Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari presiden mengenai kelanjutan BSU,” tegasnya.

Aturan dan Mekanisme Pencairan BSU 2025

Ketentuan pelaksanaan BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.

Dalam aturan itu disebutkan, BSU hanya disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Agustus melalui bank-bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Agustus 2025, tercatat sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU. Meskipun penyaluran telah selesai, masih banyak masyarakat yang berharap ada pencairan tambahan di penghujung tahun.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU atau tidak melalui dua cara berikut:

1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan.

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status pencairan dan bank penyalur yang ditunjuk.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkahnya cukup sederhana:

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel melalui Play Store atau App Store.
  • Registrasi menggunakan NIK dan nomor telepon aktif.
  • Setelah login, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Masukkan data diri yang diminta, lalu tekan “Lanjutkan” untuk melihat status.

Melalui aplikasi ini, pekerja bisa memantau informasi BSU dan bantuan lain dari BPJS Ketenagakerjaan secara real time.

Belum Ada Kepastian BSU Tambahan

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan baru untuk BSU di akhir 2025. Kemenaker menegaskan bahwa tidak ada alokasi tambahan dana di luar periode Juni–Juli.

Meski begitu, pekerja diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau kanal pemerintah lain guna menghindari hoaks terkait bantuan sosial.

Kesimpulan

Walau isu BSU Oktober 2025 sempat membuat publik berharap, faktanya belum ada keputusan resmi soal pencairan tambahan. Pemerintah masih fokus pada evaluasi bantuan periode sebelumnya dan pemantauan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, tetap pastikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan pantau situs resmi agar tidak ketinggalan informasi bila ada gelombang baru di masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemenaker Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap

Gratis Tanpa Diamond! Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Inventory Makin Keren

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.