bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan aturan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Seluruh pegawai diwajibkan masuk kantor lebih pagi, yakni mulai pukul 06.30 WIB, baik di Gedung Sate Bandung maupun di kantor perangkat daerah lainnya di seluruh wilayah Jabar.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan berdasarkan pertimbangan logis dan kesehatan.
Salah satu alasannya adalah untuk memastikan pegawai datang tepat waktu serta menjaga kebugaran tubuh setelah sahur.
“Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur dan salat Subuh, kebanyakan orang kembali tidur dan akhirnya kesiangan. Dengan masuk lebih pagi, hal ini bisa dihindari,” ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Minggu (2/3/2025).
Selain itu, Dedi menjelaskan bahwa tidur setelah sahur dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
“Setelah sahur, perut penuh dengan makanan lalu langsung tidur, ini tidak baik dari segi kesehatan maupun ajaran Rasulullah,” paparnya.
Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi, tubuh akan lebih segar dan siap menjalani aktivitas.
“Dengan masuk lebih pagi, pegawai bisa bekerja dalam kondisi lebih bugar dan fokus,” tambahnya.
Menghindari Kemacetan dan Efisiensi Kerja
Keuntungan lain dari aturan ini adalah mengurangi risiko terjebak kemacetan, terutama di kota-kota besar seperti Bandung, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
“Biasanya kantor-kantor memundurkan jam masuk menjadi pukul 08.00 WIB selama Ramadan, yang justru berpotensi menyebabkan kemacetan. Dengan berangkat lebih pagi, pegawai bisa bekerja lebih efisien,” jelasnya.
Sebagai kompensasi, Dedi memberikan toleransi waktu istirahat setelah salat Dzuhur.
“Di hari biasa, tengah hari jarang ada yang tidur. Tapi di bulan puasa, biasanya banyak yang mengantuk. Jadi saya berikan waktu istirahat tambahan selama 30 menit,” ujarnya.
Jam Pulang Lebih Awal
Selain perubahan jam masuk, aturan ini juga mengatur jam pulang kerja yang lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB.
Hal ini bertujuan agar pegawai memiliki waktu lebih banyak untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
“Bapak-bapak bisa pulang lebih awal dan membantu di rumah. Walaupun saya tahu, biasanya kalau pulang jam 14.00 juga nggak ada kerjaan di rumah,” canda Dedi.
Ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan agar pelayanan publik tetap optimal selama Ramadhan.
“Puasa bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan bagi masyarakat. Kita tetap harus semangat melayani,” pungkasnya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemprov Jabar, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar.
Dalam SE tersebut, bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB)
- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap produktif, sehat, dan lebih efisien dalam menjalankan tugasnya selama Ramadhan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











