Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Kamis, 28 Mei 2026 04:00 WIB

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Kamis, 28 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!

Kamis, 28 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
  • Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
  • Jangan Asal Klik! Link Video Viral Rok Hijau Tosca Ternyata Berbahaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran, Simak Aturan Terbaru Lainnya

By SusanaRabu, 31 Juli 2024 17:30 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran pada Jumat (26/7/2024).

Larangan ini tercantum pada Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c, dikutip dari salinan PP Nomor 28 tahun 2024, Rabu (31/7/2024).

Selain melarang penjualan rokok eceran, isi PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut juga mengatur larangan promosi iklan produk tembakau lain dan rokok elektrik di media online dan elektronik, lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, hingga aturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok.

Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut rincian beberapa isi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut mengatur juga lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, hingga ketentuan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik :

Baca Juga:  Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan, Timnas AMIN Dorong Adanya Konsekuensi

Larangan Lokasi Penjualan Rokok

Pasal 434 ayat (1) poin d berisi larangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,

Sedangkan poin e mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Rokok Melalui Media Online dan Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menjelaskan terkait larangan pada Pasal 434 ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Baca Juga:  Liburan Bupati Indramayu Disorot, Ini Aturan Ketat Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

Desain Tulisan dan Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Pada Pasal 438 yang berisi lima poin mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok harus dinaikkan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok. Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik.

Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. Gambar peringatan harus dicetak berwarna, serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami apabila tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Baca Juga:  Heboh Dugaan Larangan Paskibraka Pakai Jilbab, Ternyata Begini Aturannya

Pasal 441 ayat (2) diatur pula berkenaan larangan kemasan rokok mencantumkan kata yang mengindikasikan kualitas hingga pencitraan seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Adapun kategori produk tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 429 ayat (3) meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan eceran larangan lokasi penjualan rokok rokok elektrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.