Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Punya Skuad Mewah, Adam Alis Pede Bisa Bersaing di Empat Kompetisi

Minggu, 12 Juli 2026 16:25 WIB

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Minggu, 12 Juli 2026 15:11 WIB

Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Juli 2026 14:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Punya Skuad Mewah, Adam Alis Pede Bisa Bersaing di Empat Kompetisi
  • Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter
  • Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026
  • Selamat Jalan Temon, Kisah Haru Mantan Staf HRD yang Pilih Jadi Pelawak Legendaris Kini Berpulang
  • Persib Batal TC ke Bangkok, Igor Tolic Fokus Hadapi Piala Presiden dan ACL Two
  • Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate
  • Kabar Duka! Komedian Temon Templar Meninggal Dunia
  • Hasil Argentina vs Swiss 3-1: Lionel Messi Cs Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran, Simak Aturan Terbaru Lainnya

By SusanaRabu, 31 Juli 2024 17:30 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran pada Jumat (26/7/2024).

Larangan ini tercantum pada Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c, dikutip dari salinan PP Nomor 28 tahun 2024, Rabu (31/7/2024).

Selain melarang penjualan rokok eceran, isi PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut juga mengatur larangan promosi iklan produk tembakau lain dan rokok elektrik di media online dan elektronik, lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, hingga aturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok.

Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut rincian beberapa isi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut mengatur juga lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, hingga ketentuan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik :

Baca Juga:  Usai Kasus Anggota Dishub Dianiaya, Pj Wali Kota Bandung Imbau Warga Taati Aturan

Larangan Lokasi Penjualan Rokok

Pasal 434 ayat (1) poin d berisi larangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,

Sedangkan poin e mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Rokok Melalui Media Online dan Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menjelaskan terkait larangan pada Pasal 434 ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Baca Juga:  Aturan di Partai Big Match Persib vs Arema FC, Bobotoh Wajib Tahu!

Desain Tulisan dan Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Pada Pasal 438 yang berisi lima poin mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok harus dinaikkan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok. Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik.

Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. Gambar peringatan harus dicetak berwarna, serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami apabila tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Baca Juga:  Duel El Clasico, Persib Larang Kehadiran Jakmania di Stadion Si Jalak Harupat

Pasal 441 ayat (2) diatur pula berkenaan larangan kemasan rokok mencantumkan kata yang mengindikasikan kualitas hingga pencitraan seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Adapun kategori produk tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 429 ayat (3) meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan eceran larangan lokasi penjualan rokok rokok elektrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate

Mobil Hantam Tiang PJU di Jalan Dago Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Pengemudi Mabuk

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.