bukamata.id – Bahaya judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi sekadar soal administratif, melainkan sudah masuk ke ranah krusial: kehancuran rumah tangga dan etos kerja. Fenomena ini terungkap setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan pendalaman atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa jeratan candu judi daring telah memicu efek domino yang merusak kedisiplinan dan keharmonisan keluarga para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada korelasi. Jadi ada korelasi kaitan dengan ASN melakukan judi online ini dengan pelanggaran disiplin dan terjadi perceraian,” kata Dedi, Sabtu (11/7/2026).
Potret ASN “Pangedulan”
Lebih jauh, Dedi menyoroti dampak nyata dari perilaku ini terhadap performa kerja. Pegawai yang terjerumus judi online cenderung kehilangan produktivitas dan fokus, yang berujung pada masalah serius di tempat kerja maupun ranah domestik.
“Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana,” ujarnya.
Melihat kondisi ini, Pemprov Jabar kini mengambil langkah tegas. Fokus utama tidak hanya terletak pada pemberian sanksi, melainkan juga pada upaya preventif dan pembinaan agar praktik terlarang ini bisa dibendung.
“Makanya kenapa Pemprov saat ini berupaya betul agar nggak ada lagi ASN yang main-main dengan judi online,” kata Dedi.
Ribuan ASN dalam Pengawasan
Berdasarkan cross-check data dari PPATK, terdapat 2.663 pegawai yang dinyatakan valid untuk diperiksa. Angka ini mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu. Proses verifikasi dilakukan ketat, mengingat ada 31 data yang dinyatakan tidak valid karena berbagai alasan, seperti pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau bukan bagian dari Pemprov Jabar.
Untuk menangani ini, tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD telah membagi ribuan ASN tersebut ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Kategori Satu: Untuk mereka yang baru terdeteksi sebagai “pemain baru” atau coba-coba. Sanksinya berupa kewajiban membuat surat pernyataan tertulis.
- Kategori Dua: Untuk ASN dengan frekuensi transaksi dan nominal deposit yang lebih tinggi, yang memerlukan investigasi mendalam.
- Kategori Tiga: Kelompok dengan pelanggaran berat.
“Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan,” jelas Dedi.
Bagi pelanggar kategori berat, ancaman sanksi tidak main-main. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Saat ini, setidaknya ada 250 pegawai yang terindikasi masuk dalam kategori berat ini, dan semuanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









