Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Nama Bisa Berubah! Cek Bansos Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Ini Caranya

Sabtu, 29 Agustus 2026 03:00 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Ratusan Ribu Rupiah Tanpa Aplikasi Tambahan! Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Sabtu 29 Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 02:00 WIB

5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner

Jumat, 28 Agustus 2026 20:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nama Bisa Berubah! Cek Bansos Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Ini Caranya
  • Klaim Ratusan Ribu Rupiah Tanpa Aplikasi Tambahan! Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Sabtu 29 Agustus 2026
  • 5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner
  • Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini
  • Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger
  • Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini
  • Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi
  • Persib Siap Tempur, Teja Paku Alam Ungkap Senjata Berbahaya Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

By Aga GustianaSabtu, 11 Juli 2026 22:50 WIB3 Mins Read
judi online. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bahaya judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi sekadar soal administratif, melainkan sudah masuk ke ranah krusial: kehancuran rumah tangga dan etos kerja. Fenomena ini terungkap setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan pendalaman atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa jeratan candu judi daring telah memicu efek domino yang merusak kedisiplinan dan keharmonisan keluarga para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada korelasi. Jadi ada korelasi kaitan dengan ASN melakukan judi online ini dengan pelanggaran disiplin dan terjadi perceraian,” kata Dedi, Sabtu (11/7/2026).

Potret ASN “Pangedulan”

Lebih jauh, Dedi menyoroti dampak nyata dari perilaku ini terhadap performa kerja. Pegawai yang terjerumus judi online cenderung kehilangan produktivitas dan fokus, yang berujung pada masalah serius di tempat kerja maupun ranah domestik.

Baca Juga:  Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta untuk Cegah Transaksi Judol

“Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, Pemprov Jabar kini mengambil langkah tegas. Fokus utama tidak hanya terletak pada pemberian sanksi, melainkan juga pada upaya preventif dan pembinaan agar praktik terlarang ini bisa dibendung.

“Makanya kenapa Pemprov saat ini berupaya betul agar nggak ada lagi ASN yang main-main dengan judi online,” kata Dedi.

Ribuan ASN dalam Pengawasan

Berdasarkan cross-check data dari PPATK, terdapat 2.663 pegawai yang dinyatakan valid untuk diperiksa. Angka ini mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu. Proses verifikasi dilakukan ketat, mengingat ada 31 data yang dinyatakan tidak valid karena berbagai alasan, seperti pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau bukan bagian dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Bansos Dipakai untuk Judi Online, Wapres: Cabut Saja!

Untuk menangani ini, tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD telah membagi ribuan ASN tersebut ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran:

  1. Kategori Satu: Untuk mereka yang baru terdeteksi sebagai “pemain baru” atau coba-coba. Sanksinya berupa kewajiban membuat surat pernyataan tertulis.
  2. Kategori Dua: Untuk ASN dengan frekuensi transaksi dan nominal deposit yang lebih tinggi, yang memerlukan investigasi mendalam.
  3. Kategori Tiga: Kelompok dengan pelanggaran berat.
Baca Juga:  E-Wallet Jadi Target Baru PPATK Usai Blokir Rekening Dormant

“Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan,” jelas Dedi.

Bagi pelanggar kategori berat, ancaman sanksi tidak main-main. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Saat ini, setidaknya ada 250 pegawai yang terindikasi masuk dalam kategori berat ini, dan semuanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Jabar judi online PPATK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nama Bisa Berubah! Cek Bansos Tahap 3 2026 Pakai NIK KTP, Ini Caranya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini

Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi

Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya

Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah

Viral Video Pria Acungkan Celurit di Garut, Diduga Targetkan Sopir Truk Malam Hari

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.