Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Sabtu, 11 Juli 2026 22:50 WIB

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Sabtu, 11 Juli 2026 22:21 WIB

Jadwal & Link Live Streaming Perempat Final Piala Dunia 2026: Aksi Messi dan Haaland Malam Ini!

Sabtu, 11 Juli 2026 21:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!
  • Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok
  • Jadwal & Link Live Streaming Perempat Final Piala Dunia 2026: Aksi Messi dan Haaland Malam Ini!
  • Persib Bandung Siapkan “Bom” Transfer Lagi? Umuh Muchtar Minta Bobotoh Bersiap
  • Update Bansos Juli 2026: Cek Daftar Bantuan yang Cair dan Besaran Nominalnya
  • Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Hari Ini: Haaland vs Kane, Messi Ditantang ‘Tembok’ Swiss!
  • Plot Twist Insiden Lamborghini di Malaysia: Klarifikasi Karyn Putri yang Bikin Netizen Berbalik Arah
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

By Aga GustianaSabtu, 11 Juli 2026 22:50 WIB3 Mins Read
judi online. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bahaya judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi sekadar soal administratif, melainkan sudah masuk ke ranah krusial: kehancuran rumah tangga dan etos kerja. Fenomena ini terungkap setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan pendalaman atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa jeratan candu judi daring telah memicu efek domino yang merusak kedisiplinan dan keharmonisan keluarga para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada korelasi. Jadi ada korelasi kaitan dengan ASN melakukan judi online ini dengan pelanggaran disiplin dan terjadi perceraian,” kata Dedi, Sabtu (11/7/2026).

Potret ASN “Pangedulan”

Lebih jauh, Dedi menyoroti dampak nyata dari perilaku ini terhadap performa kerja. Pegawai yang terjerumus judi online cenderung kehilangan produktivitas dan fokus, yang berujung pada masalah serius di tempat kerja maupun ranah domestik.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Panggil ASN Terlibat Video Porno di Tapanuli, Siapkan Sanksi Berat

“Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, Pemprov Jabar kini mengambil langkah tegas. Fokus utama tidak hanya terletak pada pemberian sanksi, melainkan juga pada upaya preventif dan pembinaan agar praktik terlarang ini bisa dibendung.

“Makanya kenapa Pemprov saat ini berupaya betul agar nggak ada lagi ASN yang main-main dengan judi online,” kata Dedi.

Ribuan ASN dalam Pengawasan

Berdasarkan cross-check data dari PPATK, terdapat 2.663 pegawai yang dinyatakan valid untuk diperiksa. Angka ini mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu. Proses verifikasi dilakukan ketat, mengingat ada 31 data yang dinyatakan tidak valid karena berbagai alasan, seperti pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau bukan bagian dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Tegas! Bambang Tirtoyuliono Sebut Hukuman Menanti Para ASN Pemkot Bandung yang Terlibat Judi Online

Untuk menangani ini, tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD telah membagi ribuan ASN tersebut ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran:

  1. Kategori Satu: Untuk mereka yang baru terdeteksi sebagai “pemain baru” atau coba-coba. Sanksinya berupa kewajiban membuat surat pernyataan tertulis.
  2. Kategori Dua: Untuk ASN dengan frekuensi transaksi dan nominal deposit yang lebih tinggi, yang memerlukan investigasi mendalam.
  3. Kategori Tiga: Kelompok dengan pelanggaran berat.
Baca Juga:  Waduh! Pemain Judol di Indonesia Capai 8,8 Juta

“Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan,” jelas Dedi.

Bagi pelanggar kategori berat, ancaman sanksi tidak main-main. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Saat ini, setidaknya ada 250 pegawai yang terindikasi masuk dalam kategori berat ini, dan semuanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Jawa Barat Berita Jabar BKD Jabar Dampak Judi Online judi online PPATK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Pelarian Berakhir di Majalengka: Pengemudi Mobilio Penabrak Wanita di Pasteur Akhirnya Dibekuk Polisi

Di Balik Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah: Sisi Lain Operasi Senyap di Sentul

Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.