bukamata.id – Kabar mengejutkan datang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap belasan saksi kunci.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Irjen Totok kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan status Febrie Adriansyah dalam perkara ini. “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” sambungnya.
Dugaan Korupsi dalam Penanganan Perkara
Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara PT Asabri, serta beberapa kasus korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12d dan Pasal 12B terkait tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Aturan ini kini juga disinkronisasikan dengan Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP baru.
Sosok Don Ritto dalam Pusaran Kasus
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pengusaha swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, sebagai tersangka. Don Ritto diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang saat ini tengah dibongkar oleh Kortas Tipidkor Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” jelas Irjen Totok.
Don Ritto sendiri disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Hingga saat ini, penyidikan terus berkembang. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polri dalam mengusut tuntas dugaan “permainan” hukum yang melibatkan oknum di institusi penegak hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










