Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 17:53 WIB
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Kabar Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Cek Fakta dan Status Penerima di Sini

Sabtu, 11 Juli 2026 17:48 WIB

Era Baru Persib Bandung: Igor Tolic Pimpin Latihan Perdana Tatap Musim Padat

Sabtu, 11 Juli 2026 16:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
  • Kabar Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Cek Fakta dan Status Penerima di Sini
  • Era Baru Persib Bandung: Igor Tolic Pimpin Latihan Perdana Tatap Musim Padat
  • Pelarian Berakhir di Majalengka: Pengemudi Mobilio Penabrak Wanita di Pasteur Akhirnya Dibekuk Polisi
  • Single Mother Tangguh atau Istri Simpanan Jaksa Agung? Badai Isu Liar Seret Celine Evangelista
  • Di Balik Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah: Sisi Lain Operasi Senyap di Sentul
  • Strategi ‘Senyap’ Igor Tolic di Bursa Transfer: Persib Bandung Tak Ingin Disalip Rival!
  • Spanyol vs Prancis di Semifinal! Magis Mikel Merino Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

By Aga GustianaSabtu, 11 Juli 2026 17:53 WIB2 Mins Read
Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar mengejutkan datang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap belasan saksi kunci.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Irjen Totok kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan status Febrie Adriansyah dalam perkara ini. “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” sambungnya.

Baca Juga:  KPU Koordinasi dengan BIN dan Polri soal Dugaan Kebocoran Data Pemilu 2024

Dugaan Korupsi dalam Penanganan Perkara

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara PT Asabri, serta beberapa kasus korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Baca Juga:  Polda Jabar Tanggapi Video Viral Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12d dan Pasal 12B terkait tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Aturan ini kini juga disinkronisasikan dengan Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP baru.

Sosok Don Ritto dalam Pusaran Kasus

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pengusaha swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, sebagai tersangka. Don Ritto diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang saat ini tengah dibongkar oleh Kortas Tipidkor Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga:  Polri Dampingi Polda Metro Jaya dalam Tangani Kasus Pemerasan Mentan oleh KPK

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” jelas Irjen Totok.

Don Ritto sendiri disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Hingga saat ini, penyidikan terus berkembang. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polri dalam mengusut tuntas dugaan “permainan” hukum yang melibatkan oknum di institusi penegak hukum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Kortas Tipidkor Polri Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelarian Berakhir di Majalengka: Pengemudi Mobilio Penabrak Wanita di Pasteur Akhirnya Dibekuk Polisi

Di Balik Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah: Sisi Lain Operasi Senyap di Sentul

Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya

Diduga Diseret Buaya Saat Perbaiki Perahu, Jenazah Warga Bandung Barat Akhirnya Ditemukan

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.