Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Kamis, 17 September 2026 06:00 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 05:00 WIB

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

By Aga GustianaSabtu, 11 Juli 2026 17:53 WIB2 Mins Read
Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar mengejutkan datang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap belasan saksi kunci.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Irjen Totok kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan status Febrie Adriansyah dalam perkara ini. “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” sambungnya.

Baca Juga:  Polri akan Tambah Personel Keamanan untuk Hadapi Nataru di Masa Kampanye

Dugaan Korupsi dalam Penanganan Perkara

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara PT Asabri, serta beberapa kasus korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Baca Juga:  Detik-detik Ojol Tewas Tertabrak Mobil Rantis Brimob Saat Unjuk Rasa di DPR

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12d dan Pasal 12B terkait tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Aturan ini kini juga disinkronisasikan dengan Pasal 607 ayat 1a dan b dalam KUHP baru.

Sosok Don Ritto dalam Pusaran Kasus

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pengusaha swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, sebagai tersangka. Don Ritto diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang saat ini tengah dibongkar oleh Kortas Tipidkor Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga:  Dewan Pers Tindak Tegas Media Abal-abal Gunakan Nama Mirip KPK dan Polri

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” jelas Irjen Totok.

Don Ritto sendiri disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Hingga saat ini, penyidikan terus berkembang. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polri dalam mengusut tuntas dugaan “permainan” hukum yang melibatkan oknum di institusi penegak hukum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.