bukamata.id – Jejak pelarian R (23), pengemudi mobil Honda Mobilio yang terlibat insiden tabrak lari mematikan di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), akhirnya terhenti. Pria tersebut diringkus tim Satlantas Polrestabes Bandung di kampung halamannya di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan titik terang setelah dua hari penyidik bekerja keras melakukan pelacakan identitas kendaraan pasca-insiden tragis yang merenggut nyawa Ellyra Dhamayastri (48) pada Rabu (8/7/2026) malam.
Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, mewakili Kasat Lantas AKBP Hudi Arif, membenarkan bahwa pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Alhamdulillah, malam tadi kami menjemput yang diduga pelaku di daerah Majalengka. Tadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sudah tiba di Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Fiekry usai melakukan olah TKP tambahan, Sabtu (11/7/2026).
Kronologi Singkat: Panik Berujung Petaka
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, R mengaku sempat merasakan kegugupan luar biasa sesaat setelah kendaraannya bersenggolan dengan sepeda motor korban. Meski sempat menepi tidak jauh dari titik tabrakan, rasa takut menguasai akal sehatnya. Alih-alih bertanggung jawab, ia memilih tancap gas meninggalkan lokasi menuju Majalengka.
“Pengakuannya karena panik dan takut. Sempat berhenti beberapa ratus meter dari lokasi, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Majalengka,” tutur Fiekry.
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan bahwa saat kejadian, R dalam kondisi sadar. Ia dinyatakan negatif dari pengaruh obat-obatan terlarang maupun minuman keras. “Untuk hasil tes urine normal, tidak ada indikasi mengarah ke narkoba maupun alkohol,” tegasnya.
Detik-detik Kecelakaan Maut
Tragedi ini bermula pada Rabu (8/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, Ellyra Dhamayastri, sedang dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), dengan motor Honda Supra X D-3590-FY dalam perjalanan pulang menuju Cihanjuang, Cimahi.
Nahas, saat melintas di turunan Flyover Pasupati, mobil yang dikemudikan R dari jalur bawah tiba-tiba berpindah lajur secara gegabah.
“Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat,” jelas Fiekry.
Benturan tersebut membuat pasangan suami istri itu terhempas ke aspal. Rommy selamat dengan luka ringan, namun Ellyra mengalami cedera fatal. Setelah menjalani perawatan intensif selama sehari di rumah sakit, ibu empat anak tersebut akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski pelaku sudah dalam penguasaan pihak kepolisian, status hukum R masih dalam tahap pendalaman penyidik. Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan berkas alat bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat status hukumnya dapat segera ditetapkan,” pungkas Fiekry.
Pihak kepolisian memastikan bahwa R akan dijerat dengan sanksi tegas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas tindakannya yang lalai serta melarikan diri dari tanggung jawab.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










