bukamata.id – Polemik yang membelit Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) semakin memanas. Di tengah bergulirnya Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses perceraian mereka.
Tak hanya itu, untuk pertama kalinya keluarga besar Husniah Talenrang juga menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka. Mereka menegaskan tidak ingin nama keluarga terus dikaitkan dengan berbagai persoalan yang kini menyeret kepala daerah tersebut.
Dua perkembangan terbaru ini membuat polemik yang sebelumnya hanya bergulir di ruang politik DPRD kini meluas ke ranah hukum sekaligus menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, hingga artikel ini ditulis, kuasa hukum Bupati Gowa belum memberikan tanggapan atas laporan maupun pernyataan keluarga tersebut.
Mantan Suami Resmi Lapor Polisi
Muhammad Khaerul Aco, melalui kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (10/7/2026) malam.
Laporan tersebut bukan ditujukan untuk menggugat putusan perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama Kelas IA Makassar pada awal Juni 2026, melainkan terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses persidangan.
Menurut Sangung, kliennya menemukan sejumlah kejanggalan setelah mempelajari salinan putusan perceraian.
Ia mengungkapkan, Khaerul mengaku baru mengetahui dirinya telah resmi bercerai setelah menerima pemberitahuan melalui telepon genggam pada 20 Juni 2026.
Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun kesempatan menghadiri persidangan untuk memberikan jawaban, klarifikasi ataupun pembelaan.
“Kami menemukan adanya dugaan bahwa surat panggilan yang menjadi hak klien kami tidak pernah diterima. Setelah mempelajari putusan, kami juga menduga terdapat keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah namun tidak sesuai dengan fakta,” ujar Sangung kepada wartawan.
Tiga Saksi Ikut Dilaporkan
Dalam laporan polisi tersebut, kuasa hukum melaporkan tiga orang saksi berinisial HT, R dan W.
Ketiganya diduga memberikan keterangan yang menurut pelapor tidak sesuai fakta saat proses persidangan perceraian berlangsung.
Sangung menegaskan, laporan polisi tersebut murni bertujuan mencari kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.
Ia menekankan pihaknya tidak sedang mempersoalkan keputusan cerai yang telah diputus oleh Pengadilan Agama.
“Kami percaya kepada penyidik untuk menilai apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami hanya ingin memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” katanya.
Saat ditanya apakah laporan tersebut berkaitan dengan proses Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini berlangsung, Sangung menolak mengaitkannya.
Menurutnya, persoalan hak angket merupakan ranah DPRD, sedangkan laporan yang dibuat kliennya murni menyangkut dugaan tindak pidana dalam proses persidangan perceraian.
Keluarga Besar Buka Suara
Di saat bersamaan, keluarga besar Husniah Talenrang juga menggelar konferensi pers di kediaman keluarga di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa pada Sabtu (11/7/2026).
Melalui juru bicara Zaky Ramadhan, keluarga menyampaikan pernyataan sikap yang ditandatangani enam saudara kandung Husniah, termasuk Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta anggota keluarga lainnya.
Dalam pernyataan tersebut, keluarga menegaskan jabatan Bupati merupakan amanah publik yang dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Karena itu, segala konsekuensi moral, etika maupun hukum, menurut keluarga, merupakan tanggung jawab personal pejabat yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada keluarga besar.
Soroti Dugaan Framing Libatkan Nama Keluarga
Keluarga juga menyampaikan keberatan atas berbagai upaya yang dinilai menyeret nama keluarga ke dalam pusaran polemik.
Menurut mereka, muncul berbagai narasi maupun dokumentasi lama yang dianggap berupaya menghubungkan persoalan yang sedang dihadapi Husniah dengan keluarga besarnya.
Dalam pernyataannya, keluarga meminta agar nama besar keluarga, termasuk nama Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, tidak dijadikan tameng dalam menghadapi kritik maupun proses politik yang sedang berjalan.
“Kami menegaskan agar nama keluarga tidak dijadikan pelindung dari konsekuensi etika maupun tanggung jawab sebagai pejabat publik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Klaim Sudah Melakukan Validasi Internal
Keluarga juga menyatakan sikap mereka bukan dibangun atas dasar rumor ataupun kepentingan politik.
Menurut mereka, selama sekitar satu tahun terakhir telah dilakukan proses pengumpulan informasi dan validasi internal terhadap berbagai persoalan yang berkembang.
Berdasarkan proses tersebut, keluarga mengaku meyakini adanya dugaan penyimpangan etika dan moral yang dilakukan Husniah bersama seorang konsultan politik berinisial BK.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan sikap resmi keluarga dan bukan merupakan putusan pengadilan ataupun kesimpulan proses hukum.
Hak Angket DPRD Jadi Sorotan Publik
Polemik ini bermula dari bergulirnya Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini masih berlangsung.
Panitia Khusus (Pansus) telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam sejumlah rapat tertutup.
Hak Angket tersebut dibentuk untuk mendalami tiga persoalan utama, yakni:
- dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penghentian program beasiswa doktoral (S3),
- dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025,
- dugaan pelanggaran etika pejabat publik.
Dalam proses persidangan hak angket itu, muncul berbagai keterangan saksi, termasuk dari mantan suami Bupati Gowa.
Mantan Suami Singgung Dugaan Perselingkuhan
Saat memenuhi panggilan Pansus DPRD pada Juni lalu, Muhammad Khaerul Aco menyampaikan bahwa dirinya mulai meyakini adanya dugaan hubungan khusus antara istrinya saat itu dengan seorang konsultan politik berinisial BK.
Ia mengaku awalnya hanya menerima berbagai informasi dari sejumlah pihak.
Namun keyakinannya bertambah setelah mengikuti perkembangan sidang serta mendengar keterangan beberapa saksi lain yang telah diperiksa DPRD.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari kesaksian di forum hak angket dan belum diuji melalui proses peradilan.
Eks Inspektur Sebut Pernah Mendengar Pengakuan BK
Kesaksian lain datang dari Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Muhammad Agus Salim Harahap.
Dalam forum Pansus, ia mengaku pernah berbincang langsung dengan BK di sebuah bengkel.
Menurut Agus, dalam percakapan itu BK menyebut Husniah sebagai “kekasihnya”.
Namun Agus juga mengakui tidak memiliki rekaman maupun bukti elektronik atas percakapan tersebut.
Ia menyatakan siap apabila BK dihadirkan langsung untuk mengonfirmasi keterangannya.
Berbagai Dugaan Masih Belum Terbukti Secara Hukum
Selain dugaan hubungan pribadi, dalam forum hak angket juga sempat muncul berbagai isu lain, termasuk dugaan video asusila maupun pesta minuman keras di rumah jabatan.
Namun hingga kini seluruh tudingan tersebut masih sebatas keterangan yang muncul dalam forum DPRD dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih berada dalam proses penyelidikan melalui mekanisme hak angket maupun proses hukum lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa Amirullah Mappaero belum memberikan tanggapan terkait laporan polisi yang diajukan mantan suami Husniah maupun pernyataan resmi keluarga besar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









