bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Minggu (12/7/2026), terpantau stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.655.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga belum berubah. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga buyback sebesar Rp2.415.000 per gram.
Stabilnya harga emas Antam hari ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang dan aset lindung nilai (safe haven).
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juli 2026
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Beragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk membeli emas sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.377.500
- Emas Antam 1 gram: Rp2.655.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.250.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.850.000
- Emas Antam 5 gram: Rp13.050.000
- Emas Antam 10 gram: Rp26.045.000
- Emas Antam 25 gram: Rp64.987.000
- Emas Antam 50 gram: Rp129.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp259.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp649.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.297.820.000
- Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.595.600.000
Harga Buyback Emas Antam
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk, harga buyback hari ini masih berada di angka Rp2.415.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam saat membeli kembali emas batangan dari konsumen. Nilai tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia maupun kondisi pasar domestik.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen perpajakan.
Sementara itu, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak yang dipotong langsung dari nilai transaksi, yakni:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi pembeli atau penjual yang tidak memiliki NPWP.
Karena harga emas dapat berubah setiap hari mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah, masyarakat yang ingin berinvestasi disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










