Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair: Cek Peringkat Desil Anda Lewat HP dan Ini Cara Memperbaikinya

Minggu, 18 Oktober 2026 06:00 WIB
Peuyeum Bendul, kuliner khas Purwakarta.

Panduan Wisata Kuliner Purwakarta: Dari Olahan Peuyeum Manis Hingga Soto Gurih Khas Sadang

Minggu, 18 Oktober 2026 02:00 WIB

Anak Dijamin Happy! Ini 8 Tempat Wisata Liburan Keluarga Paling Hits di Bandung dan Bandung Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair: Cek Peringkat Desil Anda Lewat HP dan Ini Cara Memperbaikinya
  • Panduan Wisata Kuliner Purwakarta: Dari Olahan Peuyeum Manis Hingga Soto Gurih Khas Sadang
  • Anak Dijamin Happy! Ini 8 Tempat Wisata Liburan Keluarga Paling Hits di Bandung dan Bandung Barat
  • Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti
  • Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye
  • Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!
  • Imbas Dampak Buruk ChatGPT, OpenAI Dituntut Bayar Ganti Rugi Hingga Hapus Data Pengguna
  • Ada Braga Bebas Kendaraan Hingga Persib Day, Ini Agenda Lengkap Kota Bandung Akhir Pekan Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Update Harga Emas Antam Hari Ini: 1 Gram Masih Rp2.655.000, Buyback Tetap

By SusanaMinggu, 12 Juli 2026 10:36 WIB2 Mins Read
Ilustrasi emas antam
Ilustrasi emas antam. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Minggu (12/7/2026), terpantau stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.655.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga belum berubah. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga buyback sebesar Rp2.415.000 per gram.

Stabilnya harga emas Antam hari ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang dan aset lindung nilai (safe haven).

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juli 2026

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Beragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk membeli emas sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Melejit Drastis Hari Ini 28 Februari 2026, Simak Rincian Per Gramnya!

Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.595.600.000
Baca Juga:  Emas Antam Akhir Pekan Mulai Merangkak Naik, Cek Rincian Harga per Gram dan Aturan Pajak Terbaru

Harga Buyback Emas Antam

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk, harga buyback hari ini masih berada di angka Rp2.415.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam saat membeli kembali emas batangan dari konsumen. Nilai tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia maupun kondisi pasar domestik.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga:  Jangan Kaget! Harga Emas 26 Mei 2026 di Tiga Raksasa Ini Ternyata Seragam Stabil

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen perpajakan.

Sementara itu, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak yang dipotong langsung dari nilai transaksi, yakni:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi pembeli atau penjual yang tidak memiliki NPWP.

Karena harga emas dapat berubah setiap hari mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah, masyarakat yang ingin berinvestasi disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

harga emas Antam hari ini harga emas hari ini
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair: Cek Peringkat Desil Anda Lewat HP dan Ini Cara Memperbaikinya

Peuyeum Bendul, kuliner khas Purwakarta.

Panduan Wisata Kuliner Purwakarta: Dari Olahan Peuyeum Manis Hingga Soto Gurih Khas Sadang

Anak Dijamin Happy! Ini 8 Tempat Wisata Liburan Keluarga Paling Hits di Bandung dan Bandung Barat

Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!

Imbas Dampak Buruk ChatGPT, OpenAI Dituntut Bayar Ganti Rugi Hingga Hapus Data Pengguna

Ada Braga Bebas Kendaraan Hingga Persib Day, Ini Agenda Lengkap Kota Bandung Akhir Pekan Ini

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.